Penipuan Berkedok Sembako Kampanye, Korban Terima Cek Palsu Rp 930 Juta, Duh

Kamis, 29 September 2022 – 10:57 WIB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) bersama anggotanya dalam konferensi pers kasus penipuan bermodus proyek sembako untuk kampanye calon kepala daerah 2020 di Mataram, NTB, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polresta Mataram mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek sembako kampanye untuk kegiatan calon kepala daerah pada 2020.

Kasus itu terungkap setelah korban yang merupakan seorang pedagang sembako di Pasar Bertais, melapor kepada polisi.

BACA JUGA: Penggelapan Rp 106 Triliun di KSP Indosurya Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah

"Dari tindak lanjut laporan dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka," kata Kasar Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (28/9).

Kedua tersangka ialah RR dan EAM. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

BACA JUGA: Dijatuhi Sanksi Demosi, AKBP Raindra Ramadhan Syah Melawan

Polisi sudah menahan terhadap tersangka RR, warga Ampenan, Kota Mataram.

"Untuk EAM, belum. Dia sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kepolisian," ucap Kadek Adi.

BACA JUGA: Awas Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di BUMN Pegadaian

Tersangka RR dan EAM punya peran berbeda dalam kasus tersebut.

RR berperan sebagai pihak yang memberikan cek bertuliskan uang pembelian sembako untuk kampanye calon kepala daerah senilai Rp 930 juta kepada korban.

"RR ini juga yang melakukan serah terima barang dengan korban," lanjutnya.

Sementara tersangka EAM, warga Ampenan, Kota Mataram berperan melobi korban.

Akibat tipu muslihat EAM, korban pun yakin dengan modus kejahatan yang dijalankan tersangka.

"Waktu itu, EAM ini menjanjikan kerja sama proyek penyaluran sembako untuk kampanye," bebernya.

Pada akhirnya korban dengan pelaku sepakat menjalankan proyek sembako kampanye tersebut.

Untuk kali pertama, korban menyerahkan sembako dalam bentuk 50 ton beras dan 30 ton gula.

"Sembako ini diberikan ke pelaku RR, bersamaan dengan (tersangka) menyerahkan cek palsu Rp 930 juta yang seolah-olah bisa dicairkan korban," ujarnya.

Sepekan kemudian, korban pergi ke bank untuk mencairkan uang menggunakan cek tersebut.

Namun, korban kaget karena pihak bank menyebut cek tersebut palsu.

"Setelah mengetahui dirinya ditipu, korban langsung melapor ke kami," kata Kadek Adi.

Akibat penipuan itu, korban menderita kerugian Rp 130 juta sesuai dengan harga sembako yang diberikan kepada pelaku RR.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku RR mengakui modus penipuan tersebut. Sembako yang diberikan korban pun telah habis dijual. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiwara Saupiah soal Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar Terbongkar, Begini Akibatnya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler