Diduga Terkait dengan Barang Haram dari Jerman, WNA Nigeria Terancam Hukuman Mati

Senin, 19 April 2021 – 23:05 WIB
Jajaran Polda Metro Jaya saat menunjukan barang haram hasil pengungkapan kasus narkoba, Senin (19/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan FUO, warga negara asing (WNA) Nigeria terkait kasus narkotika jenis ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengamankan ribuan butir ekstasi dari kasus tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Sergap Kapal Pembawa 73,52 Kg Sabu-sabu dan 35.915 Butir Ekstasi

"Ini hasil kerja sama tim narkoba Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai Pasar Baru. Barang haram ini jumlahnya 5.385 butir," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/4).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan dari luar negeri ke Indonesia melalui kantor pos.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman

Selanjutnya, polisi bersama Bea dan Cukai menyelidiki laporan tersebut.

Setelah memastikan informasi tersebut akurat, polisi mengamankan seorang wanita berinisial V yang diduga akan mengambil paket tersebut.

BACA JUGA: AM Punya Modus Membawa Ratusan Pil Ekstasi, Lewat Bagian Paha

"Kami telusuri adanya laporan dan mengamankan wanita yang mau mengambil paket tersebut di kantor Pos Jakarta Utara. Isinya ternyata adalah ekstasi," ujar Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, barang haram tersebut dikirim dari Jerman melalui kantor pos.

"Dikirim melalui pos dari Jerman," tuturnya.

Dari pengakuan wanita berinisial V itu, dia disuruh FUO untuk menjemput barang haram itu.

"Kemudian, penyidik datang ke tempat FUO, sebuah apartemen di Sunter dan mengamankannya," kata Yusri.

Polisi masih mendalami kasus tersebut.

Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling tinggi hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler