6 Penjual Android Box dengan Konten Ilegal via e-Commerce Jadi Tersangka

Jumat, 30 April 2021 – 16:46 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Enam penjual menjadi tersangka karena menawarkan barang dagangan set top box (STB)/Android box dengan konten ilegal di platform e-commerce.

Keenam penjual itu berinisial HG, RH, P, EET, Y, dan J. Mereka diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.

BACA JUGA: Kerumunan Suporter Persija, 1 Orang jadi Tersangka

Para tersangka menjajakan barang dagangannya di platform e-commerce menggunakan beberapa nama akun. Ada pula yang menjualnya langsung di toko kawasan Mangga Dua, Jakarta.

Mereka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Korupsi di BJB, Seperti Ini Modus Para Tersangka

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Selain kepada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, upaya penegakan hukum juga terus dilakukan kepada para distributor dan penjual eceran STB/Android box dengan konten ilegal di berbagai kota di Indonesia.

Kuasa hukum Mola TV Uba Rialin mengatakan, langkah itu diambil setelah pihaknya coba beriktikad baik dengan melakukan sosialisasi persuasif.

Mereka mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional.

Selain itu, mereka juga melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif ke beberapa kota, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan.

Mola juga memberikan kepada peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, upaya-upaya itu tidak diindahkan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kami harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan MOLA Content & Channels yang dimiliki secara sah ini," kata Uba, Kamis (29/4).

Pihaknya sangat menyayangkan kejadian itu. Sebab, pihaknya sudah berusaha bersikap persuasif.

Sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu, pihaknya selalu melakukan pendekatan secara persuasif. Pihaknya juga selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama.

“Namun, apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," imbuhnya. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler