6 Perwira jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 01 September 2022 – 17:20 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Tim khusus Polri telah menetapkan enam perwira sebagai tersangka dugaan pelanggaran menghalang-halangi keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan keenam perwira Polri itu, yakni AKP IW, Brigjen HK, Kombes AN, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol Chuck Putranto.

BACA JUGA: Bang Trimedya Heran, Bagaimana Bisa Peraih Adhi Makayasa Ikut Diperiksa Soal Etik  

"Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), sudah masuk ranah sidik," kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis (1/9).

Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya akan menggelar sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut.

BACA JUGA: Bambang Pacul Sampaikan Pesan Penting kepada Komnas HAM soal Kasus Brigadir J

"Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," ujar Dedi.

Mantan Kapolda Kalteng itu belum membeberkan pasal yang menjerat para tersangka.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Cs Bakal Jadi Tersangka Obstruction of Justice? Irjen Dedi Berkata

"Nanti di-update lagi, menunggu informasi penyidik," tutur Dedi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus juga telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler