6 PNS yang Terjerat Korupsi RSUD Mukomuko segera Diberhentikan Sementara

Senin, 25 Maret 2024 – 15:55 WIB
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko Hafri, Senin (25/1/2024) ANTARA/Ferri.

jpnn.com - MUKOMUKO - Sebanyak enam pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, Bengkulu, tahun 2016-2021 akan segera diberhentikan sementara. Pemerintah Kabupaten Mukomuko segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara atas enam PNS tersebut.

"Sekarang diajukan SK pemberhentian sementara enam pegawai tersebut ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko," kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, Senin (25/3).  

BACA JUGA: Bikin Malu, Oknum PNS Ini Malah Rekam Diam-Diam Perempuan di Toilet Kantor

Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko mengajukan SK pemberhentian setelah menerima surat perintah penahanan enam PNS itu itu oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Mukomuko menahan tujuh tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021. Dari tujuh tersangka itu, enam berstatus sebagai PNS dan satu orang statusnya pensiunan pegawai. 

BACA JUGA: Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar

Sebanyak tujuh tersangka, yakni TA mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020, AF mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, AT mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017-2021.

Lalu KN, mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukonuko 2016-2021, JM mantan Bendahara Pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan Kabid Keuangan RSUD 2016-2018.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 7 Jabatan PPPK untuk Honorer Ijazah SD, Siapkan Diri, Kenaikan Gaji PPPK Sama dengan PNS

Niko mengatakan setelah terbit SK pemberhentian sementara enam PNS, selanjutnya SK itu akan disampaikan ke beberapa instansi terkait, seperti Badan Keuangan Daerah berkaitan dengan gaji. Kemudian, pihaknya akan menyampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait persoalan kepegawaian.

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim mengatakan pihaknya menahan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021. "Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Jika diperlukan, penahannya diperpanjang sampai selama 40 hari," kata Agung. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler