jpnn.com, MAKASSAR - Saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali menilai para terdakwa korupsi labolatorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) tak masuk dalam unsur kerugian negara.
Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi tersebut dengan empat terdakwa yakni pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju kelas 1A, Jl Ap Pettarani, Mamuju.Sulawesi Barat, Rabu (20/3).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Periksa Bendum NasDem Sahroni
Sidang kali ini menganggendakan mendengarkan keterangan dari para saksi.
Mahrus Ali mengatakan unsur kerugian negara tidak terpenuhi, kerena perhitungan hasil audit tidak sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat PT PLN
Dia menilai kewenangan melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara ini ada pada hak konstitusional dan ini adalah murni sanksi administrasi.
"Saya sebagai ahli berpendapat bahwa ini tidak ada kerugian negara, karena unsur-unsur salah satu unsur dari kerugian negara ini tidak terpenuhi, dan ini merupakan sanksi administrasi," jelas Mahrus Ali.
BACA JUGA: Kejari Kota Gorontalo Tahan 3 Tersangka Korupsi SPAM PDAM
Atas keterangan dari saksi ahli ini, penasihat hukum terdakwa Muslim, Tamsil mengatakan perbuatan kliennya sebenarnya masuk dalam sanksi administrasif.
Dia mengharapkan hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut.
"Sebenarnya bila kami rujuk ke Perpres itu memang sanksi administratif, tidak lagi bila kami masuk ke tipikornya," ujar Tamsi.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Dukung Usul Kejagung soal Koordinasi Antarlembaga pada Dugaan Korupsi LPEI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga