Bikin Malu, Oknum PNS Ini Malah Rekam Diam-Diam Perempuan di Toilet Kantor

Minggu, 24 Maret 2024 – 22:00 WIB
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli (tengah) saat memimpin jalannya konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pornografi. ANTARA/Zulkifli Polimengo

jpnn.com, GORONTALO - Polres Bone Bolango menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merekam aktivitas perempuan di toilet kantor dengan telepon seluler (ponsel) secara diam-diam.

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan bahwa oknum PNS tersebut berinisial RE (29) warga Kabupaten Gorontalo dan bekerja di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 7 Jabatan PPPK untuk Honorer Ijazah SD, Siapkan Diri, Kenaikan Gaji PPPK Sama dengan PNS

"Korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango," kata Muhammad Alli di Gorontalo, Minggu (24/3).

Menurut dia, peristiwa ini terjadi pada 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.

BACA JUGA: Kontrak Kerja PPPK Semua Rata 5 Tahun, Kenaikan Gaji Sama dengan PNS

Saat korban RA berada di dalam toilet, dia melihat dan mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan.

Kecurigaan tersebut membuat korban memeriksanya dan menemukan ternyata salah satu botol pembersih sudah dibelah dan dilubangi, di dalamnya terdapat satu unit telepon seluler (ponsel) yang masih dalam kondisi merekam.

BACA JUGA: Ratusan PNS & PPPK Bakal Dimutasi ke Otorita IKN, Begini Skema Pemindahannya

Dari pengakuan pelaku RE, kata Kapolres, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.

Botol tersebut diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset.

Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.

"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Ribu PNS Ikut Uji Kompetensi Pemindahan ASN ke IKN


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler