6 Poin Surat BKN: Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang, Sesuai Harapan Honorer

Sabtu, 30 September 2023 – 06:22 WIB
Pendaftaran PPPK Guru 2023 diperpanjang. Foto: tangkapan layar Surat Nomor 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023.

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN 2023 memutuskan memperpanjang pendaftaran PPPK guru 2023.

Perpanjangan jadwal pendaftaran ini sesuai dengan harapan para guru honorer yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran PPPK 2023.

BACA JUGA: BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Guru 2023, Kesempatan Bagi Honorer, Pelamar Umum Mepet

Keputusan pendaftaran PPPK Guru 2023 diperpanjang ini tertuang dalam Surat Nomor 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023 tertanggal 29 September 2023 yang diteken Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.

Surat tentang “Penyesuaian Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023” tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.

BACA JUGA: Honorer yang Satu Ini Jangan Berharap jadi PPPK, Tidak Ada Ampun

Pasalnya, perpanjangan pendaftaran PPPK Guru 2023 merupakan usulan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani.

Dalam suratnya yang ditujukan kepada Prof Nunuk, Suharmen juga menjelasakan alasan perpanjangan pendaftaran PPPK Guru 2023.

BACA JUGA: 278.135 Guru Honorer Sudah Mendaftar PPPK 2023, Malam Ini Ditutup? BKN Kasih Info Terbaru

Berikut isi surat BKN Nomor: 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023 Jakarta, 29 September 2023, dikutip dari situs resmi BKN.

Yth. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi

di

Tempat

Berkenaan dengan proses pendaftaran seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor: 8951/BKS.04.01/SD/E/2023 tanggal 19 September 2023 perihal: Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023, waktu pendaftaran untuk pelamar pada kebutuhan khusus berlangsung pada tanggal 20 s.d 29 September 2023 dan waktu pendaftaran untuk pelamar pada kebutuhan umum berlangsung pada tanggal 30 September s.d. 9 Oktober 2023.

2. Pada proses pendaftaran, terjadi kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri sehingga pendaftar belum bisa melakukan pembubuhan meterai dan upload dokumen persyaratan lamaran yang harus dipenuhi oleh pendaftar sesuai dengan ketentuan.

3. Usulan perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelamar khusus melalui surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 5840/B/GT.00.02/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Penyesuaian Waktu Pendaftaran, bahwa batas akhir pendaftaran bagi pelamar khusus s.d. tanggal 3 Oktober 2023, dan waktu mulai pendaftaran bagi pelamar umum mulai tanggal 4 Oktober 2023.

4. Berkaitan dengan angka 1, 2 dan 3, bersama ini kami sampaikan penyesuaian pembagian waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru pada kebutuhan khusus dan kebutuhan umum sebagai berikut:

Pelamar pada Kebutuhan Khusus waktu pelamaran semula 20 s.d. 29 September 2023 menjadi 20 September s.d. 3 Oktober 2023.

Pelamar pada Kebutuhan Umum waktu pelamaran semula 30 September s.d. 9 Oktober 2023 menjadi 4 s.d. 9 Oktober 2023.

5. Untuk tahapan setelah pendaftaran, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

6. Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian sebagaimana tersebut dalam angka 1 dinyatakan tidak berlaku.

Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian,

Suharmen

Tembusan surat BKN tentang perpanjangan pendaftaran PPPK Guru 2023 tersebut dikirim kepada Menteri PAN RB (sebagai laporan), Deputi Bidang SDMA Kementerian PAN RB, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Kepala Kantor Regional I s.d XIV BKN. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler