jpnn.com - GORONTALO - Di saat rekan-rekannya sesama non-ASN sibuk menyiapkan diri mengikuti seleksi PPPK 2023, seorang tenaga honorer Satpol PP di Pemkot Gorontalo dijadikan tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Polresta Gorontalo sudah menetapkan 2 tersangka kasus korupsi tersebut.
BACA JUGA: Prof Sagaf Memuji Kebijakan Reformulasi PPPK
Selain honorer bernisial NM (42), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial MMD (41) juga menjadi tersangka perkara pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan Patroli Penyakit Masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan oknum Kasatpol PP di lingkungan Pemkot Gorontalo itu resmi ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023 dan dilakukan pemeriksaan tersangka pada 10 Juli 2023.
BACA JUGA: 5 Masalah Honorer yang Belum Tuntas Jelang RUU ASN Disahkan, Terakhir PR Berat
"Sebelumnya penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi beserta saksi ahli Pidana," kata Kasat Reskrim di Gorontalo, Kamis (28/9).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan terkait dugaan pungli atas dana monitoring dan evaluasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN, pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.
BACA JUGA: Kabar Baik dari BKN Bagi Pelamar yang Belum Bisa Mendaftar PPPK 2023, Alhamdulillah
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan fakta bahwa MMD diduga memberikan perintah pada oknum honorer NM, untuk mengumpulkan sejumlah uang, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu dari personel yang namanya termasuk di dalam surat perintah tugas.
Atas dasar perintah MMD itulah, tersangka NM kemudian mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening milik para personel Satpol PP, yang telah ditulis di dalam surat perintah kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev).
"Awalnya para personel merasa keberatan. Namun, NM mengatakan jika keberatan, maka langsung menghadap Kasatpol," kata Kompol Leonardo.
Para personel Satpol PP terpaksa harus menyerahkan nominal uang yang sudah ditentukan kepada NM, di mana alasan pengumpulan tersebut menurut NM akan dibagikan kepada honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas, tetapi ikut dalam kegiatan Monev.
"Menurut keterangan sejumlah honorer, mereka hanya mendapatkan uang Rp25 ribu hingga Rp75 ribu. Itu pun diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati, sedangkan menurut NM dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut wira," kata dia.
Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f, Undang-Undang nomor 31 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-2, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Agustus 2023. Namun, ada beberapa petunjuk lain melalui p19 yang harus dipenuhi sehingga harus dikoreksi. Kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU pada 21 September 2023, setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik," imbuhnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu