6 Tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Istri Ditangkap di Lampung

Kamis, 27 Juni 2019 – 16:51 WIB
Mindo Tampubolon (kemeja biru) oleh tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam. Foto: Istimewa for Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, akhirnya tertangkap.

Mindo ditangkap Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam (bidang Intel dan bidang Pidum) pada Selasa (25/6) di Lampung, tepatnya di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim.

BACA JUGA: Seorang Anak Tega Gorok Bapak Angkatnya Saat Istirahat di Kebun

Mindo sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaaan Negeri Kota Batam sejak 2013 lalu. Mindo dikabarkan ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA: Pertukaran Pemuda Indonesia-Korsel: Ajang Belajar Membangun Kesepahaman dalam Perbedaan

BACA JUGA: Pur Sedang Tidur, Temannya Gelap Mata, Mengerikan

Kejari Batam, Dedie Tri Haryadi membenarkan penangkapan Mindo Tampubolon berkat kerja sama Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam.

“Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa kemarin pukul 21.30 WIB,” ujar Dedie, Rabu (26/6/2019).

BACA JUGA: Tragedi Mengerikan Hanya Gara-Gara Jatah Air Mandi dan Mencuci

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama seumur hidup.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mindo Tampubolon.

Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri.

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.

Sebelumnya, Putri Mega Umboh ditemukan tewas dengan leher tergorok di Hutan Punggur. Pembunuhan sadis ini melibatkan dua orang yakni pembantu rumah tangga mereka, Rosma dan pacarnya, Ujang.

BACA JUGA: Sempat Sembunyi di Hutan, Pelaku Penembakan Catut Akhirnya Berhasil Diringkus

Rosma dan Ujang telah divonis di Pengadilan Negeri Batam. Rosma divonis 15 tahun penjara sementara Ujang divonis 20 tahun penjara.

Sementara Mindo sempat divonis bebas oleh PN Batam. Namun, pada sidang di tingkat Mahkamah Agung, Mindo justru dinyatakan dalang kasus tersebut dan divonis seumur hidup.(une)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap Misteri Penyebab Tewasnya Andri Kuntoro, Bukan Sekadar Tusukan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler