jpnn.com, SINTANG - DH (23) nekat membunuh Pur (34) hanya gara-gara pembagian jatah air untuk mandi dan mencuci yang dianggap tidak adil.
Pelaku ditangkap aparat Polsek Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis (20/6).
BACA JUGA: Terungkap Misteri Penyebab Tewasnya Andri Kuntoro, Bukan Sekadar Tusukan
Saat itu dia hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah. DH langsung dibawa ke Mapolres Sintang, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Pria Muda Tega Berbuat Tidak Terpuji Pada Nenek 100 Tahun
BACA JUGA: Detik-Detik Fadli Bunuh Majikan, Sadis, Bengis!
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku hanya karena masalah air. Menurut dia, DH sakit hati dan tidak suka terhadap korban.
“Pelaku merasa sakit hati dan tidak terima akibat perbuatan korban yang selalu mengambil jatah air mandi dan cuci yang mengalir ke mesnya karena tidak mau sesuai urutan,” ujar Adhe.
BACA JUGA: Fadli Sangat Kejam, Majikan Meninggal Mengenaskan
Dia menambahkan, DH sudah menyusun rencana keji satu hari sebelum peristiwa memilukan itu terjadi.
DH menghabisi nyawa Pur saat korban sedang tidur pulas di Camp MR 5 PT SNIP di Dusun Titi Engkabang, Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang.
“Pelaku menghabisi nyawa korban pada malam hari sekitar pukul 02:00 dini hari. Korban tidak sempat melakukan perlawanan sama sekali karena sedang tidur,” terangnya.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang. Terdapat sekitar lima luka bacok di bagian leher, kepala dan tangan korba.
Selain membunuh, pelaku juga mengambil sepeda motor dan handphone milik korban.
“Setelah melakukan pembunuhan tersebut, pelaku langsung lari dengan mengunakan motor korban. Tujuan akhir pelaku ingin ke Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Saat sampai di Kabupaten Sekadau sekitar pukul 07:15 WIB, DH terjaring razia karena tak memakai helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan.
Pada waktu itu polisi belum mengetahui bahwa DH merupakan pelaku pembunuhan.
“Setelah terjaring razia tersebut pelaku beralasan surat-surat kendaraan tinggal di rumah dan hendak mengambilnya. Namun, pelaku kabur dengan naik bus,” terangnya.
Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 365 KUHP ayat 1 nomor 3 dengan hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Sementara itu, DH mengaku menyesal sudah menghabisi nyawa Pur. Dia mengaku sakit hati karena jatah air miliknya sering diambil oleh Pur.
“Korban membuat saya kesal. Karena itu, saya berencana untuk membunuh dia,” jelasnya.
Meski sakit hati, pelaku tidak pernah bertengkar, baik fisik maupun mulut dengan korban karena masalah air tersebut.
“Namun, saya benar-benar sudah sakit hati sama korban,” imbuhnya.
Dia mengaku sempat menginap di rumah temannya selama melarikan diri.
“Saya mohon maaf kepada pihak keluarga korban atas perbuatan saya. Saya siap menanggung rIsiko apa pun atas perbuatan saya ini,” pungkasnya. (saiful fuat/yuni kurniyanto/rakyatkalbar/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Sahabat Cekcok Lantaran HP, Seorang Tewas Kena Gorok dan Ditikam
Redaktur : Tim Redaksi