jpnn.com, NGAWI - Sukarman sudah enam tahun berstatus buronan kasus perampokan di Dusun Pule, Desa Kenongorejo, Kecamatan Bringin, Ngawi, tahun 2011 silam.
Nah, mungkin merasa sudah aman dan kangen, Sukarman baru-baru ini memilih pulang ke rumahnya di Kelurahan Ketanggi, Ngawi.
BACA JUGA: Dua Pria Bersenjata Rampok Sopir Truk di Pidie
Kesempatan ini tak disia-siakan petugas dari Polres Ngawi. Pria 41 tahun itu ditangkap di rumahnya, Senin lalu (2/10), sekitar pukul 13.30.
’’Penangkapan dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Sub Unit 1 di rumahnya (Sukarman, Red), saat pelaku bersantai di rumah,’’ ujar Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, kemarin (3/10).
BACA JUGA: Bos Perampok Sadis Bawa Jimat Didor, Begini Kronologisnya
Perwira dengan tiga balok di pundak itu mengungkapkan, Sukarman terlibat dengan aksi perampokan pada 29 November 2011, menyasar rumah Waiman, di Dusun Pule, Desa Kenongorejo, Kecamatan Bringin, Ngawi.
Kala itu, Sukarman bersama tiga orang tersangka lainnya masuk dengan cara merusak pintu rumah korbannya dengan menggunakan linggis.
BACA JUGA: Suami ke ATM, Istri dan Bayinya di Mobil Didatangi Perampok
Dengan menodongkan senjata tajam (sajam), kawanan perampok meminta korban menyerahkan sejumlah barang berharga.
’’Akhirnya pelaku berhasil membawa uang Rp 17 juta, perhiasan senilai Rp 2 juta dan handphone korban, ’’ bebernya.
Setelah kasus tersebut dilaporkan, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dalam hitungan hari. Sedangkan, Sukarman justru berhasil kabur.
’’Pelaku lari ke luar Jawa. Cuma persisnya saat itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,’’ tuturnya.
Sukarman bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atas aksi tersebut.
Sedangkan, ketiga tersangka komplotan Sukarman lainnya sudah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIB Ngawi. (odi/ota)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habis Dirampok, Dianiaya, Irma Ditinggalkan Begitu Saja
Redaktur & Reporter : Soetomo