6 Terpidana Perkara 402 Kg Sabu-Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Hergun Geram

Minggu, 27 Juni 2021 – 19:30 WIB
Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: dok for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Dapil IV Jawa Barat Heri Gunawan geram atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung yang meloloskan 6 terpidana penyelundupan 402 sabu-sabu dari hukuman mati.

Sebab, kata Hergun -panggilan Heri Gunawan. para terpidana yang mendapat keringanan hukuman melalui putusan banding itu merupakan sindikat narkoba internasional.

BACA JUGA: Terpidana Kasus Sabu-sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Sejumlah Anggota DPR Bereaksi, Tegas!

Dia menegaskan persoalan penyalahgunaan narkoba bukan masalah orang mampu atau tidak mampu serta petani atau nelayan.

"Narkoba ini masalah extraordinary crime karena merusak generasi muda kita ke depan," ucap Hergun dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Minggu (27/6).

BACA JUGA: PA 212 Tuding Vonis HRS Pesanan Cukong, Uni Irma Bertanya Balik, Menohok

Politikus Gerindra itu mengatakan salah satu kunci utama pemberantasan narkoba di tanah air adalah adanya tindakan tegas terhadap para pelakunya.

"Tindakan tegas itu dapat berupa pemberian vonis maksimal kepada para pelaku," ucap wakil ketua Fraksi Gerindra DPR RI itu.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Tuding Vonis HRS Pesanan Cukong, Adi Prayitno Berkomentar Begini

Menurut Hergun, Indonesia sudah dapat dikategorikan sebagai salah negara yang darurat narkoba dan kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan.

"Namun kalau penegakan hukum tidak sinergi, tentunya akan sangat mengancam generasi muda Indonesia ke depan," katanya.

Oleh karena itu, Hergun mendorong supaya jaksa penuntut umum (JPU) menempuh upaya hukum yang lebih tinggi atas putusan banding yang meloloskan 6 terpidana dari vonis mati.

"Demi keadilan hukum, jaksa harus melakukan kasasi," pungkas Hergun.

Diketahui, enam terpidana perkara narkoba lolos dari vonis mati yang diputuskan PN Cibadak, Sukabumi pada 6 April 2021, setelah Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung, Jawa Barat mengeluarkan putusan banding.

Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis hukuman mati mendapat hukuman 15 tahun penjara, yakni atas nama Ilah, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak.

Sementara tiga lainnya yang sebelumnya divonis mati mendapat hukuman 18 tahun penjara, masing-masing bernama Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler