6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bakal Ditahan di Rutan Polda Jatim

Senin, 24 Oktober 2022 – 19:40 WIB
Tersangka dan saksi memperagakan adegan saat rekonstruksi tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/10/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)

jpnn.com, JAKARTA - Polri kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 135 orang.

Enam tersangka itu ialah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Pertandingan Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.

BACA JUGA: Pak Anam Cs Kantongi Video Kunci Tragedi Kanjuruhan, Jangan Ada yang Mengelak Lagi

Lalu, tiga tersangka anggota Polri, yakni dari Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keenam tersangka itu bakal langsung ditahan seusai diperiksa.

BACA JUGA: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Setelah Diperiksa, Berikut Nama-namanya

Penahanan para tersangka bakal dilakukan di Rutan Reskrim Polda Jawa Timur.

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (24/10) sore.

BACA JUGA: Fakta Penusukan Bocah Perempuan Pulang dari Masjid Bikin Nyesek, Pelaku Ternyata

Irjen Dedi menyebut dari keenam orang itu, baru satu yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Hanya saja, Dedi tak memerinci tersangka tersebut.

"Hari ini penyidik memanggil enam orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir," ujar Dedi.

Adapun saat ini, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dalam mengusut tragedi Kanjuruhan itu.

"Kemudian- saksi ahli ada 11 orang. Perinciannya, satu saksi ahli pidana, delapan dari kedokteran, dan dua ahli dari laboratorium forensik," tutur Dedi. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler