6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Setelah Diperiksa, Berikut Nama-namanya

Senin, 24 Oktober 2022 – 18:55 WIB
Dokumentasi - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Enam tersangka tragedi Kanjuruhan segera menjalani penahanan setelah pemeriksaan tambahan yang dilakukan di Polda Jawa Timur, Senin (24/10).

Keenam tersangka bakal ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Dedi, dari enam tersangka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan, baru satu tersangka yang datang pada Senin sore.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Usut Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan masing-masing Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita.

Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

BACA JUGA: Menggelapkan Mobil, Ketua BPPD Lombok Tengah Ditahan Polisi

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kemudian, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut jenderal bintang dua itu, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang.

"Tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan," kata Dedi.

Dia mengatakan bahwa penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan mulai hari ini, bukan sejak awal kasus bergulir.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi.

Sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli laboratorium forensik dan satu ahli pidana.

Dedi menegaskan penyidik fokus segera menuntaskan kasus tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Insyaallah, dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," kata Dedi. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Bilar Masih Ditahan di Polres Jaksel


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler