jpnn.com, BANDUNG - Rizaldi Nugraha Gumilar (22) ditangkap polisi atas kasus penusukan bocah perempuan yang pulang dari masjid, di Kota Cimahi.
Warga Andir, Kota Bandung itu ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Cimahi pada Minggu (23/10) sore.
BACA JUGA: Biadab, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun Terekam CCTV, Korban Habis Mengaji
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut tersangka ditangkap di kawasan Cicendo, Kota Bandung.
BACA JUGA: AKP Rizka Soal Kasus Penusukan yang Menewaskan Anak 12 Tahun di Cimahi
Tersangka pun langsung dibawa ke Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana disertai delik pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Astagfirullah, Ayah Cabuli Anak Kandung saat Perjalanan ke Pesantren, Begini Kronologinya
Pelaku diduga menusuk bocah perempuan, PS (12) di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi pada Rabu (19/10) sekitar pukul 18.45 WIB.
Saat itu PS bersama temannya tengah berjalan di sebuah gang setelah pulang mengaji dari masjid.
Dalam video rekaman CCTV yang viral, PS lantas berpisah dengan temannya sehingga dia berjalan sendirian.
Tak lama berselang pelaku melintas dan menghentikan sepeda motornya.
Pelaku kemudian menghampiri korban untuk meminta ponsel bocah perempuan itu.
Namun, kata Kombes Ibrahim, korban saat itu tidak memberikan ponsel kepada pelaku karena mengaku tidak membawanya.
Mendengar jawaban korban, pelaku lantas menusuk PS dan kemudian melarikan diri.
PS yang terluka berlari ke arah rumahnya dan dilarikan keluarga ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong sehingga meninggal dunia.
Kombes Ibrahim menyebut penyidik mengantongi sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan roda dua Honda Beat dan sepasang sandal jepit.
"Pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam dan rekaman CCTV yang juga dilakukan pengembangan," ujar Ibrahim. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan: Keberanian Alvin Lim Menular kepada Putrinya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam