jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/11).
Penganugerahan gelar ini rutin diberikan setiap tahun dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan 10 November. Gelar untuk enam tokoh tersebut ditetapkan melalui surat keputusan presiden (Keppres) Nomor 123 Tahun 2018 tentang penganugerahan gelar pahlawan.
BACA JUGA: Berharap PM Noor jadi Pahlawan Nasional
Gelar pahlawan diberikan sebagai penghormatan atas jasa-jasa mereka sesuai bidang perjuangannya. Baik perjuangan di medan perang hingga perjuangan di ranah politik.
"Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya," ucap Sekretaris Militer Presiden Marsda Trisno Hendradi, membacakan petikan Keppres tersebut.
BACA JUGA: Peristiwa Mallaby Harus Jadi Contoh
Dari enam nama penerima gelar Pahlawan Nasional, satu di antaranya merupakan kakek Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Abdurrahman Baswedan, tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta. (fat/jpnn)
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI Joko Widodo kepada enam ahli waris penerima:
BACA JUGA: Kisah Ady Setyawan Bukukan Peristiwa Heroik Surabaya
1. Alm Abdurrahman Baswedan, Tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta
2. Alm Ir H Pangeran Mohammad Noor, Tokoh dari Kalimantan Selatan
3. Almh Agung Hajjah Andi Depu, Tokoh dari Sulawesi Barat
4. Alm Depati Amir, Tokoh dari Bangka Belitung
5. Alm Tn Kasman Singodimedjo, Tokoh dari Jawa Tengah
6. Alm Brigjen KH Syam'un dari Banten
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulkan 4 Martir Reformasi 98 menjadi Pahlawan Nasional
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam