6 Wanita Terapis dan 2 Pria di Spa, Ada Jasa Pijat, Setelah Itu Plus-plus

Senin, 18 Januari 2021 – 19:07 WIB
Dua tersangka muncikari dari kasus prostitusi berkedok spa diamankan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/1/2021), Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Prostitusi berkedok spa di sebuah hotel yang berada di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat, dibongkar aparat kepolisian.

Dua orang diamankan dari kasus ini, yakni berinisial R (24) dan D (43), yang diduga berperan sebagai muncikari.

BACA JUGA: Gebrakan Risma di Jakarta Sepertinya Membuat Anies Merasa Tersinggung

"Kami mendapat informasi kegiatan itu dari masyarakat bahwa dari grup diskusi media sosial beredar beberapa tempat spa di Kota Bandung yang ada pelayanan plus-plus (prostitusi)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Polrestabes Bandung, Senin (18/1).

Kasus itu, kata Adanan, diungkap pada Minggu (17/1) malam setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan. Di lokasi tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dan juga pelaku muncikari.

BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Ini Terduga Pembunuh Dwi Farica Lestari, Ada yang Kenal?

Menurut dia, tempat spa itu melayani jasa pijat yang memiliki tarif sebesar Rp250 ribu. Lalu dari transaksi itu, para terapis (pemijat) diberi upah sebesar Rp50 ribu, sedangkan para muncikari mengantongi uang sisanya atau sebesar Rp200 ribu.

Untuk jasa pijat plus-plus (prostitusi), menurut dia, memiliki tarif sebesar Rp650 ribu. Namun para terapisnya hanya menerima upah sebesar Rp100 ribu, sedangkan para muncikari menerima sisanya sebesar Rp550 ribu.

BACA JUGA: Kasus Prostitusi TA Menyeret Artis, Pramugari dan Pegawai Bank

Adanan mengatakan tempat spa yang berubah jadi tempat prostitusi itu diduga sudah dimulai sejak awal adanya pandemi COVID-19.

"Karena sepi pengunjung sehingga pelaku menggunakan kesempatan itu, karena di masa pandemi ini mencari uang sulit," kata Adanan.

Maka dari itu, kata dia, para pelaku muncikari dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman ‎paling sedikit tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

Selain itu, menurutnya ada enam wanita terapis yang juga diamankan dan masih dalam pemeriksaan.

"Untuk yang menyediakan tempat itu (hotel) dalam penyelidikan, apakah dia termasuk turut serta menyediakan tempat, tentu saja ancamannya bisa sampai cabut izin usaha," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler