60 Bandar Narkoba Kena Sikat, Sebegini Barang Buktinya

Selasa, 29 Juni 2021 – 02:25 WIB
Sejumlah bandar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas), Senin (1/2/2021) ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, setelah berusaha menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Cianjur. FOTO: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menyikat sebanyak 60 bandar narkoba dari total 80 kasus yang berhasil diungkap dalam enam bulan terakhir.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan setiap bulannya ada 14 kasus peredaran narkoba dan obat terlarang yang yang terungkap berkat laporan masyarakat di daerah itu.

BACA JUGA: 6 Terpidana Penyelundupan 402 Kg Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Sahroni Meradang

"Hingga bulan ini total kasus yang berhasil kami ungkap atas laporan warga sebanyak 80 kasus peredaran narkoba dan obat terlarang dengan jumlah bandar yang ditangkap sebanyak 60 orang dari berbagai wilayah," kata AKP Ali di Cianjur, Senin (28/6).

Selain bandar, pihaknya juga menangkap puluhan kurir narkoba dan pengguna.

BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Bermasalah, 6 Pejabat Diperiksa, Duh

Barang bukti yang ditemukan dari puluhan kasus itu terdiri dari sabu-sabu seberat 567 gram, 3,6 kilogram ganja dan 19 ribu butir obat terlarang.

AKP Ali menjelaskan bahwa Cianjur termasuk dalam peringkat ketiga tertinggi peredaran narkoba berbagai jenis di Jabar.

BACA JUGA: Menanggapi Kritik BEM UI kepada Jokowi, Ferdinand Pakai Istilah Pengecut

Hal itu terjadi lantaran daerah bukan lagi sekadar pelintasan, tetapi sudah menjadi wilayah peredaran barang haram tersebut.

Oleh karena itu, kata Ali, pihaknya akan terus mengembangkan setiap kasus yang terungkap guna menekan angka peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di daerah itu.

"Kami akan tangkap bandar besarnya, termasuk membongkar jaringan lapas yang selama ini sulit tersentuh," pungkas AKP Ali.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler