6 Terpidana Penyelundupan 402 Kg Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Sahroni Meradang

Minggu, 27 Juni 2021 – 21:22 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti putusan hakim yang membebaskan terpidana narkoba dari hukuman mati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meradang atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung yang meloloskan 6 terpidana perkara penyelundupan 402 sabu-sabu dari hukuman mati.

Sebagai pimpinan komisi bidang hukum di DPR RI, Sahroni mengecam putusan hakim di PT Bandung yang dinilai kontraproduktif dengan upaya Polri dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

BACA JUGA: 6 Terpidana Perkara 402 Kg Sabu-Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Hergun Geram

"Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya," ucap Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6).

Politikus Partai NasDem itu mengatakan bahwa kepolisian sudah berusaha keras memberantas narkoba, tetapi di tingkat pengadilan, hukuman bagi sindikat jaringan internasional itu justru diringankan.

BACA JUGA: PA 212 Tuding Vonis HRS Pesanan Cukong, Uni Irma Bertanya Balik, Menohok

"Seharusnya hakim dan jaksa memiliki prinsip yang sama, untuk mengganyang bandar besar. Jadi, memang hukuman mati yang pantas,” ujar Sahroni.

Pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu juga meminta kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung untuk menyelidiki majelis hakim yang menjatuhkan putusan yang dinilai janggal itu.

BACA JUGA: Soal Jokowi 3 Periode, Ruhut Sitompul Menyebut PDIP Tidak Setuju, tetapi

"Saya mau ada pengusutan di balik putusan ini, karena jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini," pungkas Sahroni.

Diketahui, enam terpidana perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu lolos dari vonis mati yang diputuskan PN Cibadak, Sukabumi pada 6 April 2021, setelah Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung, Jawa Barat mengeluarkan putusan tingkat banding yang diajukan para terpidana.

Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis mati mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara, yakni atas nama Ilah, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak.

Sementara tiga lainnya yang sebelumnya divonis mati dikurangi hukumannya menjadi 18 tahun penjara, masing-masing bernama Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler