jpnn.com, PALEMBANG - Di wilayah Provinsi Sumatera Selatan terdapat 106.030 guru, mulai jenjang SD hingga SMA/SMK.
Dari total tersebut, baru 64.609 guru atau 60,93 persen yang sudah sertifikasi dan menerima tunjangan sertifikasi.
BACA JUGA: Tiga Alasan Kepala BKN Lontarkan Ide Guru dan Bidan tak Berstatus PNS
Sisanya, seperti yang disampaikan Kepala Disdik Sumsel, Drs Widodo MPd beberapa waktu lalu, ada 41.421 orang atau sebesar 39, 07 persen guru yang belum sertifikasi.
Sedang guru yang berhak mengajukan usulan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah yang mengajar sejak 31 Desember 2005 hingga 31 Desember 2015.
BACA JUGA: Berminat Jadi Guru Bahasa Inggris? Ini Ada Lowongan
Widodo mengatakan tahapan sertifikasi guru tidak sulit. Landasannya, aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sertifikasi meliputi guru dengan kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV (linearitas dengan S1 dan mata pelajaran Uji Kompetensi Guru/UKG).
BACA JUGA: Guru Berstatus Bukan PNS, Krisis Tenaga Pengajar Makin Parah
Selain itu, guru harus memiliki skor UKG minimal 55. Guru yang memenuhi persyaratan administrasi mengikuti tes masuk sebagai peserta SG-PPG. Usai itu, mereka ikut workshop di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
“Bagi guru yang lulus tes masuk SG-PPG selanjutnya mengikuti tahapan in on.Selama lebih kurang enam bulan. In pertama peserta mengikuti workshop selama 20 hari (10 SKS) di LPTK,” urainya.
Sebelumnya, calon peserta diwajibkan untuk terlebih dahulu melalui tahapan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah masing-masing. On pertama peserta sertifikasi dikembalikan ke sekolah asal dan melaksanakan Program Pengalaman Lapangan (PPL) tahap pertama di tempat tugas/unit kerja selama 1,5 bulan.
In kedua, peserta sertifikasi kembali diberangkatkan ke LPTK lagi untuk mengikuti workshop tahap dua selama 25 hari. On kedua peserta peserta sertifikasi berangkat melaksanakan PPL tahap dua selama dua bulan yang nantinya akan dibahas dalam workshop tahap dua.
Setiap tahapan akan diakhiri dengan uji komptensi yakni ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2 dan diakhiri dengan ujian tertulis nasional via online.
Bagi peserta yang tidak lulus dari setiap ujian sebagaimana dimaksud di poin sebelumnya dapat mengulang sebanyak dua kali.
Apabila tetap tidak lulus, kesempatan kedua peserta bakal dikembalikan kepada Disdik untuk mendapatkan pembinaan dalam rangka pengembangan diri.
Peserta yang tidak lulus ujian tertulis nasional ulang kedua dapat mengikuti ujian tertulis nasional periode berikutnya hingga masa studinya berakhir.
Peserta yang lulus berhak mendapatkan sertifikat pendidik sekaligus uang TPG setiap bulannya.(km/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wacana Guru dan Bidan Bukan PNS, Begini Respons Keras Honorer K2
Redaktur & Reporter : Soetomo