jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memberi sanksi hukuman berat terhadap 61 jaksa nakal. Pemberian hukuman terhadap jaksa nakal itu dalam rangka penegakan disiplin Korps Adhyaksa
Menurut Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Jasman Panjaitan, hukuman berat itu terdiri atas pemecatan hingga penundaan kenaikan pangkat.
BACA JUGA: Pak Jokowi...Buka Dong Laporan Keuangan PT. Freeport ke Publik
"Sudah 61 jaksa yang kami jatuhi hukuman berat sepanjang tahun ini," ungkap Jasman, Sabtu (10/10).
Menurut Jasman, pelanggaran yang terbukti dilakukan beragam. Misalnya, tidak masuk kerja hingga positif mengonsumsi narkotika. "Dan banyak lagi lainnya," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.
BACA JUGA: Walhi: Kebakaran Hutan Adalah Kejahatan Terencana
Lebih lanjut Jasman mengatakan, sepanjang tahun ini kejaksaan menerima 409 laporan. Ditambah sisa laporan tahun lalu sebanyak 286, maka total laporan yang ditangani ada 695.
Dari jumlah itu, kata Jasman, yang diselesaikan 448 kasus. Yang terbukti 96 kasus, dilimpahkan kebidang teknis 72 kasus. "Tidak terbukti 280 kasus dan yang masih dalam proses 247," kata Jasman. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Sikap Bijaksana MenPAN-RB Terhadap Lulusan PTS Bermasalah, Ini Buktinya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kada dan DPRD Sejajar tapi Sering tak Harmonis
Redaktur : Tim Redaksi