jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Mabes Polri menetapkan 273 tersangka dugaan tindak pidana pemilihan umum. Dari jumlah itu, rekor terbanyak dipegang tim sukses peserta pemilu. Bahkan tak sedikit pula caleg yang menjadi tersangka.
"Tersangka sebanyak 273. Sebagian besar pidana dilakukan tim sukses 73 orang, caleg 62 orang. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Sedangkan lainnya bervariasi, baik kades, PNS, lurah," ungkap Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Kamis (24/4).
BACA JUGA: Presiden Klaim Pemerintah Tetap Jalan Usai Pemilu
Namun, ia menambahkan, tidak ada tersangka yang dilakukan penahanan. "Tersangka belum ada yang ditahan," paparnya.
Sejauh ini, sudah 219 kasus dugaan pidana pemilu yang ditangani jajaran kepolisian. Kasus itu merupakan terusan dari Badan Pengawas Pemilu.
BACA JUGA: Konflik Berakhir, Kubu Romi Menang
Dari jumlah itu, yang masuk proses penyidikan sebanyak 152 kasus, tahap satu ada 12 kasus, tahap dua dan P21 sebanyak 36 kasus, serta ada 19 kasus yang dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Kasus itu terjadi mulai dari sebelum kampanye rapat terbuka, pada saat kampanye rapat terbuka, masa tenang, pencoblosan dan penghitungan suara.
"Kasus menonjol masih didominasi politik uang. Sesuai data yang dimiliki ada 62 kasus," kata Agus lagi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Akil Akui Pernah Minta Uang 3 Miliar Untuk Bantu Tiga Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Kepemimpinan SDA Dipangkas Satu Tahun
Redaktur : Tim Redaksi