jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan reformasi di bidang pajak.
Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
BACA JUGA: INSTEP Kawal Reformasi Perpajakan dan Kebijakan Publik
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, reformasi dilakukan melalui tiga poin penting. Pertama, perbaikan sistem informasi, database dan proses bisnis.
"Ini untuk memperbaiki peta kapatuhan wajib pajak ke depannya," ujar Hestu dalam acara Launching Lembaga Institute for Tax Reform & Public Policy (Instep) di Jakarta, Rabu (14/3).
BACA JUGA: Lapor SPT via e-Filing Lebih Mudah dan Cepat
Pihaknya akan merancang pembinaan, pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum yang akan menjamin rasa keadilan.
"Misalnya compliance risk management, nanti WP akan kami petakan mana yang hijau ini sudah patuh, kuning ini perlu diawasi, merah sama sekali nggak patuh. Ini penegakan hukum yang kami lakukan, untuk memberikan keadilan," imbuh dia.
BACA JUGA: Ditjen Pajak Incar Penerimaan dari Sektor Baru
Kedua, perbaikan organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Dalam poin ini, pihaknya akan memperkuat organisasi dengan menambah jumlah pegawai dan kantor pelayanan.
"Kami tambah jumlah pegawai pajak dari 32 ribu jadi 40 ribu. Jumlah kantor kami tambah, sehingga bisa cover wajib pajak yang selama ini tidak bayar pajak," tuturnya.
Ketiga, reformulasi regulasi perpajakan baik melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang saat ini tengah digodok di DPR.
"Ini tujuannya untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Tentunya kami sekarang ini mengadakan kebijakan yang tujuannya menciptakan keadilan," tandas Hestu.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Meninggal Masih Dipajaki, Gerindra Sindir Pemerintah
Redaktur & Reporter : Yessy