jpnn.com, JAKARTA - Perjalanan reformasi perpajakan, serta kebijakan publik lainnya di wilayah ekonomi yang dinamis memerlukan pengawalan bersama seluruh elemen.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Tax Reform & Public Policy (INSTEP) Hendi Subandi, Rabu (14/3).
BACA JUGA: Lapor SPT via e-Filing Lebih Mudah dan Cepat
Menurut Hendi, penciptaan sistem ekonomi yang tepat, termasuk perpajakan di dalamnya bukan hanya tanggung jawab pemerintah.
Masyarakat madani secara keseluruhan memiliki tanggung jawab dalam mengawal terciptanya sistem perpajakan dan kebijakan publik yang berkeadilan.
BACA JUGA: Ditjen Pajak Incar Penerimaan dari Sektor Baru
“Lembaga INSTEP didirikan sebagai mitra eksekutif, legislatif dan masyarakat umum yang concern pada pengawalan reformasi perpajakan dan kebijakan publik lainnya untuk mewujudkan tujuan konstitusi di bidang kesejahteraan bersama,” kata Hendi saat peluncuran lembaga INSTEP di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat.
Hendi mengatakan, INSTEP merupakan lembaga riset dan studi kebijakan yang bersifat independen yang fokus pada pengawalan reformasi perpajakan dan kebijakan publik yang berkeadilan.
BACA JUGA: Orang Meninggal Masih Dipajaki, Gerindra Sindir Pemerintah
Adapun kegiatan utama INSTEP fokus pada riset dan studi kebijakan mengenai berbagai isu kebijakan perpajakan dan kebijakan publik di bidang fiskal, pembangunan ekonomi, keuangan daerah, serta pembangunan desa.
“INSTEP dalam aktivitasnya diperkuat oleh orang-orang yang berlatar belakang akademisi, peneliti dan profesional muda yang ahli di bidangnya. INSTEP juga bekerjasama dengan institusi dan lembaga lain yang memiliki kesamaan visi dan tujuan,” terang dia.
INSTEP memiliki visi sebagai lembaga penelitian dan pusat studi kebijakan yang unggul di bidang reformasi perpajakan dan kebijakan publik dalam mewujudkan kebijakan perpajakan dan kebijakan publik yang lebih baik dan berkeadilan.
Sementara, misi INSTEP adalah meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya profesional, konsultan pajak, akademisi dan pelaku usaha dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
“INSTEP turut serta berkontribusi optimal bagi pembangunan nasional pada umumnya, serta pada pengawalan reformasi perpajakan dan kebijakan publik lainnya, pada khususnya yang sejalan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan bersama seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi UUD 1945,” pungkas Hendi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Pajak Bisa Hitung Omzet WP yang Tidak Kooperatif
Redaktur & Reporter : Yessy