626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi

Kamis, 09 Mei 2024 – 07:01 WIB
Perwakilan PPPK saat menandatangani berita acara penyerahan surat keputusan 626 pegawai di Kabupaten Buol formasi tahun 2023. (ANTARA/HO- Diskominfo Buol)

jpnn.com - BUOL - Penjabat Bupati Buol Muchlis menyerahkan surat keputusan pengangkatan 626 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2023, Rabu (8/5).

Muchlis berpesan kepada para PPPK di Kabupaten Buol wajib membangun kapasitas diri masing-masing dengan semangat melayani masyarakat sepenuh hati. 

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi

"Tolong jaga kinerja dan integritas tinggi sebagai seorang ASN PPPK," kata Muchlis, Rabu (8/5).

Sebab, jabatan PPPK merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan baik, bertanggung jawab tidak hanya ke negara, tetapi juga kepada Allah SWT.

BACA JUGA: Ternyata PPPK Dilarang Pindah Unit Kerja, Honorer Perlu Tahu

"Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol harus memperkuat pemahaman dan kinerja dalam bidang tugas masing-masing, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang berdampak negatif," ujarnya.

Dia pun mengingatkan para ASN termasuk PPPK bahwa penting menjaga loyalitas dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

BACA JUGA: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga

"Jaga dedikasi dan loyalitas dalam pelayanan publik serta untuk terus belajar, dan menjaga integritas serta tumbuhkan disiplin dan etos kerja yang tinggi," ungkapnya.  

Dia mengajak seluruh ASN dan PPPK untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama masa Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kabupaten Buol 2024.

"Seluruh pihak bisa bersama-sama menyukseskan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Buol, serta menentukan pilihan yang terbaik bagi kemajuan daerah," tuturnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   honorer   Muchlis   Buol   kinerja PPPK   ASN PPPK  

Terpopuler