jpnn.com, SURABAYA - Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur mengumumkan 63 karyawan PT Sampoerna pabrik Rungkut 2 terkonfirmasi positif COVID-19 usai dilakukan tes swab PCR tahap dua.
“Pada tes swab tahap satu 34 karyawan, sedangkan tahap dua tercatat 29 karyawan positif COVID-19,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Minggu (3/5).
BACA JUGA: Ribut-ribut Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya soal Klaster Corona di Sampoerna
Gubernur Jatim tersebut menyampaikan klaster Pabrik Sampoerna sejak terkonfirmasi pada 28 April lalu dilakukan koordinasi intensif yang dilanjutkan dengan rapid test.
Sekitar 100 karyawan yang hasilnya reaktif (positif) langsung diisolasi dan dilakukan tes swab PCR bertahap, yakni 46 orang tahap pertama dan 54 orang di tahap dua.
BACA JUGA: Heboh Klaster Sampoerna, Pemkot Surabaya Tak Terima Disalahkan Khofifah
“Hasilnya tadi itu, 34 orang ditambah 29 orang. Mereka membutuhkan perawatan rumah sakit. Jika PT Sampoerna melakukan koordinasi dengan RS tertentu akan lebih efektif,” ucap Gubernur Jatim itu.
Sebagai tindak lanjut, tim tracing juga melakukan penelusuran ke tempat tinggal pegawai yang positif, termasuk ke tetangga-tetangga.
BACA JUGA: Klaster Sampoerna Mulai Mengganas, Khofifah Sesalkan Kelambatan Dinkes Kota Surabaya
Sementara itu, manajemen PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) menghentikan sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 Surabaya, sejak 27 April 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan sebagai upaya menghentikan penyebaran COVID-19.
Sampoerna juga menegaskan telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan anjuran Pemerintah RI dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai bentuk komitmen perusahaan mencegah penyebaran COVID-19 di seluruh area kantor dan fasilitas produksi.
Selain itu, Sampoerna juga memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan, sehingga dilakukan karantina produk selama lima hari sebelum didistribusikan ke konsumen dewasa. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan