632 Bacaleg di Banda Aceh Menjalani Tes Membaca Al-Qur'an

Selasa, 06 Juni 2023 – 20:05 WIB
Salah seorang Bacaleg DPRK Banda Aceh saat mengikuti tes kemampuan membaca Alquran, di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023) (ANTARA/Rahmat Fajri)

jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak 632 dari 633 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menjalani tes kemampuan membaca Al-Qur'an.

Satu orang bakal caleg tidak mengikuti tes tersebut lantaran nonmuslim.

BACA JUGA: Airlangga Akan Berkaca dari Surya Paloh Jika Nekat Mencalonkan Anies

"Ada satu bacaleg nonmuslim sehingga dia tidak wajib untuk mengikuti tes uji kemampuan membaca Al-Qur'an ini," kata Kepala Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh Hasbullah, Selasa (6/6).

Total bacaleg di Banda Aceh ada 633 calon yang terdiri atas 394 laki-laki dan 239 perempuan.

BACA JUGA: Ada Dorongan Agar Airlangga-Zulhas Berduet di Pilpres 2024

Jumlah itu sesuai dengan total pendaftar melalui 23 partai politik yang mendaftar bulan lalu.

Tes kemampuan membaca Al-Qur'an yang dilaksanakan di SMPN 1 Banda Aceh mulai 6 hingga 12 Juni 2023, dinilai langsung oleh Perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), dan Kemenag Banda Aceh.

BACA JUGA: Sahroni Terharu atas Aksi Anggota Polda Sumsel Selamatkan Balita Telantar di Trotoar

Dalam tes tersebut telah ditetapkan tiga indikator penilaian, yaitu ketepatan bacaan atau "makharijul" huruf, ketetapan baris hingga tajwid dengan masing skor maksimal 40, dan terakhir penampilan dengan skor tertinggi 20.

"Untuk nilai kelulusan secara menyeluruh yang dapat dinyatakan lulus, maka setiap bacaleg harus mencapai nilai paling rendah 50 poin," ujar Hasbullah.

Pelaksanaan uji kemampuan membaca Al-Qur'an tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota.

Qanun tersebut menyatakan bahwa bacaleg beragama Islam harus sanggup menjalankan syariat Islam secara kafah serta dapat membaca Al-Qur'an.

"Oleh karena itu, semua bacaleg pemeluk agama Islam di Banda Aceh wajib menjalankan syariat Islam secara kafah, dan salah satunya harus mampu membaca Al-Qur'an," ujar Hasbullah.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Banda Aceh   DPRK   Bacaleg  

Terpopuler