jpnn.com, JAKARTA - Partai Golkar dinilai bakal diuntungkan bila Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) pengusung bakal Capres Anies Baswedan gagal terbentuk.
Diketahui, koalisi pendukung Anies tersebut terdiri Partai NasDem, Demokrat, dan PKS.
BACA JUGA: Mahfud MD Didatangi Presiden PKS, Blak-blakan Ogah jadi Pendamping Anies, Alasannya
Analisis itu disampaikan peneliti LSI Denny JA, Ade Mulyana mencerrnati peta koalisi menjelang Pilpres 2024, terutama jika mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gagal mendapat tiket capres.
"Jika Anies gagal mendapatkan tiket capres dari Koalisi Perubahan, peluang Partai Golkar justru lebih hidup,” ucap Ade dikutip dari Antara, Senin (5/6).
BACA JUGA: Sahroni Terharu atas Aksi Anggota Polda Sumsel Selamatkan Balita Telantar di Trotoar
Menurut Ade, Partai Golkar bisa membuat Anies mengantongi tiket capres.
Parpol pimpinan Airlangga Hartarto cukup berkoalisi dengan salah satu partai apa saja untuk mendapatkan tiket minimum 20 persen kursi DPR, di luar PPP yang telah mendukung Ganjar Pranowo.
BACA JUGA: LaNyalla Dukung Gagasan Menteri Nadiem soal Marketplace Guru dengan Catatan Ini
Ade menilai daya tawar Golkar juga lebih kuat lagi karena dapat 'menggertak' bila Airlangga Hartarto tidak dijadikan cawapres, baik oleh bakal capres dari PDIP Ganjar Pranowo atau capresnya Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Gertakan tersebut merupakan kemampuan Partai Golkar bersama partai politik lain dalam menghidupkan kembali tiket capres Anies Baswedan di Pilpres 2024.
"Tetapi, tentu itu tergantung pula pada kenekatan Airlangga Hartarto," lanjut Ade.
Dia berpendapat bahwa Airlangga tentu bakal berhitung tentang apa yang akan menimpa jika dirinya dan Golkar berani mencalonkan Anies Baswedan jadi capres.
"Airlangga akan berkaca dari apa yang dialami Surya Paloh,” kata Ade Mulyana.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan 19 Oktober - 25 November 2023.
Sesuai UU Pemilu, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam