64 PNS Kena Sanksi Pemotongan Tunjangan Khusus

Kamis, 07 Januari 2021 – 10:51 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, ACEH BARAT - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan sanksi kepada 64 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos pada hari pertama kerja di tahun 2021.

Sanksi yang dikenakan kepada mereka berupa pemotongan tunjangan khusus.

BACA JUGA: Informasi Terbaru soal Dana Pensiun PNS dan PPPK

“Ada sekitar 64 orang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena sanksi,” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Amril Nuthihar di Meulaboh, Rabu (6/1).

Amril menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan terhadap puluhan ASN tersebut karena mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Nadiem Makarim: Formasi Guru PNS Masih Ada, PPPK Boleh Mendaftar

Amril Nutihar menyebutkan, sesuai hasil inspeksi mendadak yang di pimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat pada Senin (4/1) lalu, sebanyak 1.464 orang PNS tercatat masuk kerja di hari pertama kerja tahun 2021.

Sedangkan ASN yang tidak hadir sebanyak 64 orang, sakit dengan keterangan sebanyak 27 orang, izin cuti sebanyak tujuh orang, izin tidak masuk kerja sebanyak 12 orang serta dinas luar sebanyak empat orang.

BACA JUGA: Guru Pengagum Jokowi Menulis Surat Terbuka, Ada Kata Zalim dan Alam Kubur

“Sesuai instruksi pimpinan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap akan melakukan sanksi tegas terhadap PNS yang melanggar aturan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Amril menambahkan.

Sanksi tersebut diterapkan agar kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diharapkan semakin meningkat, sehingga diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan publik di sejumlah intansi pemerintah di daerah ini, demikian Amril Nutihar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   sanksi PNS   Aceh Barat  

Terpopuler