BATAM - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Kepri, sepanjang Kamis (23/9) menyisir sejumlah perumahan elit dan showroom mobil di BatamMereka menyita mobil-mobil mewah yang dicurigai bermasalah,
Mobil-mobil itu diduga masuk setelah status bonded Batam dicabut, sebagaimana diatur dalam PP 63 Tahun 2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2004
BACA JUGA: Ketua Fraksi Golkar Banten Dibekuk
Modusnya, memanipulasi surat-surat dan memundurkan tahun produksi dan masuknya (sebelum 1 Januari 2004) supaya tidak kena Bea Masuk, PPN, dan PPn BM.Hingga pukul 22.00 WIB kemarin, sudah 65 unit mobil mewah terjaring dan diinapkan di halaman Mapolresta Barelang
BACA JUGA: Yakin Kabur Lewat Jalur Laut
Semuanya bersenjata lengkapPenyidik Utama Direktorat I Transnasional Bareskrim, Kombes Marpaung kepada Batam Pos (grup JPNN) mengatakan, selain di perumahan dan jalanan, pihaknya juga telah memerintahkan anggota untuk memblokade akses jalan ke arah Barelang (Yonif 134) dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) di Tanjungsengkuang, Batuampar
BACA JUGA: Polri Sita Puluhan Mobil Mewah Bodong di Batam
“Seluruh kawasan di Batam ini kita sisir tanpa terkecuali,” katanyaSetiap mobil mewah yang mereka jumpai di jalanan, langsung dibawa ke Mapolresta.Batam Pos kemarin sempat mengikuti tim ini menyusuri beberapa perumahan elit, antara lain perumahan Duta Mas di Batam Centre, Perumahan Sukajadi, Perumahan Anggrek Mas, Rosedale dan perumahan lainnya yang disinyalir beberapa penghuninya memiliki mobil mewah.
Tidak hanya itu, tim Mabes Polri juga mendatangi sejumlah showroom mobil, hotel, restoran dan tempat-tempat yang disinyalir jadi tempat penyimpanan mobil mewahBegitu mereka menemukan mobil mewah, langsung ditahan dan dibawa ke Mapolresta Barelang bersama pemiliknya.
Salah satu showroom yang didatangi adalah milik Yunus di Baloi“Mabes Polri menyita dua unit mobil yang ada di showroom saya sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Yunus kepada Batam Pos di Mapolresta Barelang, kemarin (23/9).
Dua unit mobil yang disita itu Mercy warna biru tahun 2002 sama BMW X5 warna silver tahun 2001“Surat-suratnya dan STNK lengkap, apakah Samsat tidak diakui sehingga mobil disitaKalau memang Samsat tak diakui, tutup saja,” katanya.
“Kalau begini kan konsumen yang jadi korbanApalagi mobil sudah dipakai 10 tahun,” ucapnya.
Selain itu, Yunus juga mempertanyakan proses penyitaan“Mestinya dijelaskan ke konsumen yang ingin mengurus mobil yang disitaKemana konsumen mereka mengurus, harus jelas, jangan nanti digantung-gantung,” katanya.
Jika memang ada indikasi tidak benar terhadap mobil yang disita, Yunus mengaku bahwa mobil di Batam yang disita jumlahnya cukup besar“Bisa mobil satu Batam nanti disita petugas,” cetusnya.
Sebagai pemilik mobil, Yunus mengaku sebagai korban maka pihaknya akan mengajukan keberatan“Kita sangat menyesalkan penyitaan ini, karena sebelumnya tidak diberitahu,” katanya.
Terpisah, Andre, pemilik mobil yang ikut disita petugas Bareskrim Mabes Polri juga mengaku menyesalkan penyitaan tersebut“Tanpa pemberitahuan, petugas hanya dengan menunjukkan surat perintah tugas langsung menyita mobil dan membawanya ke sini (Mapolresta Barelang, red),” kata Andre kepada Batam Pos di Mapolresta Barelang, siang kemarin
Berbeda dengan Yunus, Andre mengaku petugas menyita mobil langsung dari rumahnya“Mobil itu sudah lima tahun dipakai tapi akhirnya disita petugas,” katanya menyesalkan.
Mobil lainnya yang disita dari rumahnya yakni Mobil BMW hitam BP 1 XM yang diduga milik Ketua DPRD Batam Surya SadriNamun Surya Sadri membantah“Tidak ada penyitaan, saya hanya punya dua mobil, satu mobil kombat, satu lagi mobil dinas,” ujarnya tadi malam.
Kami Bukan Teroris
Tak hanya Yunus dan Andre yang protes, sejumlah pemilik mobil juga mengeluhkan cara penangkapan yang dilakukan Mabes Polri iniMereka menilai, penangkapan itu selain merugikan, juga dinilai terlalu berlebihan karena seperti menangkap seorang teroris.
“Mestinya tidak perlu membawa Brimob lengkap dengan senjata laras panjangKami ini bukan teroris,” ujar salah satu warga perumahan Anggrek Mas I, pemilik mobil Toyota Wish kepada Batam Pos, saat mobil yang ia parkir di garasi rumahnya dibawa ke Mapolresta.
Bahkan pria berkaca mata yang enggan namanya dikorankan ini mengaku muak dengan ulah arogan aparat polisi tersebutPasalnya, saat itu putri dan istrinya tengah bersamanya di rumahMereka ketakutan, lantaran didatangi polisi lengkap dengan senjata laras panjang.
“Mereka tak percaya kalau mobil saya ini saya beli resmi dari dealerKalau mau menangkap, kenapa harus membawa Brimob bersenjataTerus terang anak dan istri saya jadi trauma melihat polisi, saya mengutuk aksi arogan polisi ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, seorang ibu sempat meraung-raung menangis di MapolrestaIa mengetahui anaknya bernama Andi telah dibawa aparat bersenjata lengkap ke PolrestaKhawatir anaknya disangka teroris, ia pun lantas mencari tau dengan naik ojekApes, ia sempat terjatuh saat menaiki ojek.
“Kok anak saya ditangkap sama bapak polisi pakai senjata panjang, apa salah anak saya?” ujar wanita itu sambil menangis meraung-raung.
Donald, seorang pemilik mobil mewah merek Mercedez Benz Kompressor C 200 kepada wartawan mengaku, aksi penangkapan tersebut telah merugikan dirinya, sebab usahanya menjadi berantakan“Kalau seperti ini terus, kita sangat dirugikanKita konsumen mana tahu mobil itu bodong tidaknyaHarusnya polisi tanya saja ke showroom atau Samsat yang mengeluarkan surat-suratnya,” ujar Donald di lapangan Mapolresta Barelang.
Razia mobil bodong tersebut dikomandoi langsung Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito SumardiIto dikabarkan sudah berada di Batam dan menginap di salah satu hotel berbintang di Jodoh, Batam.
Direktur I Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Saut Usman Nasution kepada wartawan mengatakan, penangkapan mobil-mobil tersebut berkat laporan masyarakat kepada pihaknya terkait maraknya mobil bodong yang beredar di Batam.
Dan setelah dilakukan penyelidikan intensif, kata dia, ternyata benar“Kami sudah satu minggu di sini mengamati dimana saja mobil-mobil mewah itu,” ungkap Saut.
Masih, kata Saut, sesuai PP 63 tahun 2003 terhitung 1 Januari 2004, mobil mewah yang masuk wajib membayar PPN dan PPnBM sebesar 180 persen dari harga mobil.
“Rata-rata mobil seri X yang dipalsukan ini di atas 2005Modusnya, di dokumen dibuat surut waktu masuk dan tahun produksinyaMisal mobil yang masuk tahun 2005 dokumennya diubah jadi tahun 2001Bahkan mobilnya belum tiba di Batam tapi dokumen sudah ada, ini kan aneh,” ungkap Saut.
“Kita jangan dibohongilahSecara kasat mata, dari bentuk lampunya saja kita sudah tahu itu mobil keluaran terbaru, tapi kok masih pake x platnya,” ujar Saut, lagi.
Guna memastikan tahun keluarnya mobil-mobil mewah yang ditahan itu, kata Saut, Mabes Polri akan mengkros cek tempat produksinya“Tidak sulitTinggal kita tanya jenis mobil dan serinya keluar tahun berapa, mereka (produsen) punya datanya,” kata Saut.
Diusut Tuntas
Disinggung berapa banyak mobil yang akan ditangkap dan berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktek pemalsuan dokumen tersebut? Perwira bintang satu ini hanya memastikan akan menangkapi mobil-mobil tersebut sampai tuntas.
“Kerugiannya hitung sendirilah, jika satu mobilnya harus membayar 180 persen dari harga mobil, tentu nilai kerugian yang negara sangat besar,” ungkapnya, seraya mengaku belum mengetahui asal muasal mobil-mobil mewah yang diduga bodong tersebut“Tapi kemana pun disembunyikan akan kami kejar, kami juga minta masyarakat membantu memberikan informasi,” ujarnya.
Saat ini, katanya, timnya baru menyusuri wilayah perkotaanSelanjutnya akan sampai ke pelosok-pelosok, termasuk ke kawasan Rempang-GalangBahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan TNI AL, TNI AD, dan TNI AU, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya, jika disinyalir ada oknum yang menggunakan mobil mewah keluaran di atas 2003 yang tahunnya sengaja dibuat tua.
“Pokoknya kita tidak pandang buluMau aparat mau pejabat kalau melanggar kita sikatTermasuk kalau ada okhum polisi, kasi tau kami, kami sikatKami di sini hanya untuk menegakkan hukum,” tegasnya.
Masih kata mantan Kadensus 88 Antiteror Bareskrim Polri ini, pemilik mobil ini sebenarnya mengetahui kalau mobil-mobil mewah mereka itu masuk setelah PP 63 diberlakukan“Mereka sudah kaya, tapi kok masih menghindar membayar pajakIni tak bisa diterima,” katanya lagi.
Oleh karenanya, pihaknya akan mengusut praktek yang telah merugikan negara utamanya bagi daerah Kepri itu hingga tuntasSurat kendaraan yang diamankan itu nantinya akan diselidiki apakah datanya cocok atau tidak dengan data yang ada di SamsatPenyelidikan dilakukan pihaknya meliputi kebenaran surat-surat seperti form A, form B dan dokumen lainnya, hingga pengeluaran BPKB dan STNK-nya.
“Jika tak sesuai akan kita ajukan ke pengadilan dan dilakukan proses penyitaanDan siapa saja yang terlibat dalam sindikatTermasuk kalau ada oknum di samsat terlibat, akan diproses sesuai hukumKalau terbukti mereka melakukan pemalsuan akan kita ancam dengan KUHP Pasal 263 dengan kurungan di atas 5 tahun,” tegasnya.
Bahkan, kata Saut, bisa dituntut pasal berlapisPetugas Samsat misalnya, jika terbukti bersalah, mereka juga bisa dituntut menggunakan pasal korupsi, karena ada kerugian keuangan negara, yakni bea masuk, PPN, PPnBM yang tak terbayarkanBahkan, karena tahunnya dimundurkan atau dituakan, maka nilai pajak yang dibayarkan pengguna mobil mewah ini selama ini lebih kecil, sehingga lagi-lagi merugikan negara.
“Apalagi kalau ada kedapatan mobil ini dibawa keluar Batam dengan memanipulasi dokumennyaIni tak menutup kemungkinan terjadi dan hukumannya aklan jauh lebih berat karena pasal dikenakan berlapis,” unjarnya.
Disinggung mengapa polisi terlalu arogan pada operasi razia mobil bodong itu dengan menerjunkan aparat Brimob dilengkapi senjata laras panjang hanya untuk mernyita mobil bodong? Salah satu contohnya memberhentikan mobil yang diduga bodong kendati saat itu ada anak-anak sekolah namun tetap menurunkannya kemudian mengangkut mobilnya ke Mapolresta.
“Tindakan itu wajar-wajar saja, pasalnya setiap polisi memang telah dilengkapi senjataItu kan bagaimana orang menanggapinya, kita sudah lakukan sesuai prosedur,” sanggahnya.
Ketika ditanya mengapa baru kali ini dilakukan penangkapan terhadap mobil mewah ini? Kenapa tidak sejak tahun 2004 setelah Batam tak bonded zone lagi? Apakah ini ada kaitannya dengan pergantian Kapolri? Dan apakah polisi juga berani menangkap mobil bodong milik polisi dan aparat lainnya? Saut mengaku, ia baru mendapatkan perintah.
“Makanya baru bergerak sejak seminggu laluDan ini tidak ada kaitannya dengan pergantian dan persaingan calon Kapolri, ini murni untuk kepentingan menyelamatkan pajak negara,” katanya.
Saut juga membantah jika penyitaan mobil-mobil mewah ini karena ada order dari pengusaha mobil mewah dari Jakarta yang ingin memasok ke Batam“Nggak ada itu, ini murni penegakan hukumJangan mengait-ngaitkan,” katanya.
Hingga pukul 22.00 WIB tadi malam, sudah 65 unit mobil mewah berbagai merek ditahanAntara lain BMW 745, Mercedes Kompressor C 200, Toyota Harier, Jaguar, Toyota Wish, Nissan Skyline tampak diparkir di lapangan Mapolresta BarelangMobil-mobil itu sesampainya di sana langsung di police line aparatBahkan dijaga ketatPolisi mendirikan tenda halaman tempat mobil-mobil mewah ini diparkir.
Kondisi itu tak pelak menjadi tontonan warga yang melintas Mapolresta BarelangSementara itu para pemilik mobil tampak hilir mudik ke Mapolresta untuk menunjukkan bukti-bukti surat kendaraan kepada aparat.
Terpisah, Kapolda Kepri Brigjen Pol Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, Polda bersama tim Mabes Polri telah melakukan lidik terhadap dugaan penggunaan dokumen palsu pada banyak kendaraan mewah di batam sejak beberapa waktu lalu.
“Kita akan periksa dari mana dokumen tersebut berasalKita juga akan menyelidiki siapa-siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dokumen aspal ituSiapapun pelakuknya akan kita tindak tegas (termasuk jika anggotanya di Samsat terlibat, red),” lanjutnya.
Hingga tadi malam, penangkapan mobil mewah masih terus dilakukanMenuruut Saut, timnya akan terus melakukan pencarian mobil bermasalah tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Lalu bagaimana penyelesaiannya? Saut mengatakan, jika memang yang disita itu memiliki dokumen dan setelah diteliti dokumennya tidak ada yang palsu dan tidak ada dimanipulasi serta masuk sebelum PP 63 diberlakukan, maka pasti akan dilepas.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengaku menerjunkan tim dari Direktorat Keamanan Trans Nasional (Kamtranas) Bareskrim Mabes Polri, untuk menggelar razia mobil impor di Batam yang menggunakan dokumen palsuPolri pun menyiapkan jeratan pidana berlapis bagi pihak-pihak yang dianggap turut serta meloloskan mobil mewah agar bias berlalu lalang di Batam, yakni penyelundupan dan pemalsuan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Iskandar Hasan, mengungkapkan bahwa tim dari Kamtranas Bareskrim Polri yang diterjunkan khusus menyasar mobil mewah di Batam yang menggunakan nomor polisi dengan seri huruf belakang X“Tim kita di Batam menyita dan melakukan peyelidikan terhadap mobil-mobil mewah yang nomor belakangnya X,” ujar Iskandar(cr3/nur/hda/cr1/ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan KPK, Wako Tomohon Tetap Yakin Menangi Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi