jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 6500 peraturan daerah (perda) tergolong sebagai perda yang menghambat masuknya investasi ke daerahDari jumlah itu, 968 perda sudah dibatalkan oleh pemerintah
BACA JUGA: Pemerintah Optimistis Krisis AS Tak Pengaruhi RI
Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Depdagri Djiman Murdiman Saroso menyebutkan, 968 perda itu dibatalkan karena semangatnya hanya mengejar retribusi saja, mengabaikan aspek pelayanan kepada pengusaha."Perda-perda yang dibatalkan itu karena hanya mengutamakan retribusi
Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasar penelitian Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), persoalan perda merupakan salah satu kendala daya tarik investasi daerah
BACA JUGA: AS Terus Talangi Kredit Macet
Ada lima kendala menurut KPPOD, yakni kelembagaan (31%), sosial politik budaya (26%), tenaga kerja dan produktifitas (13%), ekonomi daerah (17%), dan infrastruktur fisik (13%).Masalah perda termasuk elemen kelembagaan
BACA JUGA: Pertamina Siapkan 7 Tanker
"Untuk menarik investor diperlukan kepala daerah yang cerdas dan beraniCerdas saja tidak cukup kalau tak berani membuat terobosan," ujar mantan Wakil Walikota Jakarta Barat itu.Dia memuji tiga bupati dan tiga walikota yang belum lama ini mendapat penghargaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena dinilai berprestasi dalam hal menggaet investorYakni Bupati Sidoarjo, Bupati Sragen, Bupati Jembrana, Walikota Yogyakarta, Walikota Cimahi, dan Walikota Banjar Baru"Figur tiga bupati dan tiga walikota itu kan memang cerdas dan punya keberanian sehingga bisa sukses," ungkap Djiman(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Jamin Stok BBM Aman
Redaktur : Tim Redaksi