jpnn.com - JAKARTA - Angkatan Laut Malaysia menangkap 66 orang warga negara Indonesia (WNI) pada Rabu (14/05) malam. Mereka ditangkap di perairan Pengerang, Malaysia karena dicurigai akan menyebrang ke Indonesia secara ilegal.
Penangkapan terjadi pada pukul 22.30 waktu setempat. Mereka ditangkap diatas sebuah kapal boat yang tengah digunakan untuk menyebrang dari Tanjung Punggal, Malaysia menuju Indonesia. Ada 67 orang yang ditangkap dalam kapal boat, termasuk satu warga setempat.
BACA JUGA: Nasib 59 Ribu Honorer K2 Kemenag Belum Jelas
Saat diperiksa, diketahui bahwa seluruh WNI yang berada diatas kapal boat itu tidak memiliki ijin tinggal sah. Tak hanya itu, mereka pun tidak dilengkapi ijin menyebrang yang sah dari otoritas setempat.
Mengetahui hal itu, Angkatan Laut Malaysia pun segera bertindak cepat. Para WNI langsung ditangkap dan ditahan di kepolisian setempat. Mereka tengah diperiksa lebih lanjut dengan menggunakan akta imigrasi 1959/63 dan Akta Antipemerdagangan Orang tahun 2007.
BACA JUGA: YLKI Curiga Ada Mafia di Balik Ludesnya Tiket Mudik KAI
Saat dikonfirmasi atas penangkapan tersebut, pihak KBRI Kuala Lumpur mengatakan telah mengetahui kabar itu dari media. Namun, karena wilayah penangkapan yang lebih dekat dengan KJRI Johor Bahru, KBRI tidak melakukan penanganan lebih lanjut.
"KBRI monitor dari media, karena lokasi kejadian dibawah wailayah KJRI johor Bahru, maka mereka yang melakukan klarifikasi dan tangani kasus ini," ujar Kepala Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin kemarin.
BACA JUGA: Jabatan Sutan Bathoegana Dipreteli
Kendati demikian, pihaknya telah mengkonfirmasi berita tersebut ke pihak KJRI Johor Bahru. Menurut Dino, pihak KJRI hingga kini masih melakukan klarifikasi dengan otoritas terkait.
Dengan kata lain, pihak perwakilan di Malaysia masih belum mengetahui nasib 66 WNI, yang di dalamnya terdapat tujuh wanita dan dua anak-anak tersebut. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Petinggi Kementerian Agama Jadi Tersangka Haji
Redaktur : Tim Redaksi