KPK Pastikan Petinggi Kementerian Agama Jadi Tersangka Haji

Jumat, 16 Mei 2014 – 05:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dalam waktu dekat KPK berjanji akan mengumumkan tersangka kasus penyelenggaraan haji periode 2012-2013. Ketua KPK Abraham samad menyebut tersangka perkara itu petinggi negeri dari Kementerian Agama yang menjadi leading sector penyelenggaraan haji.

Sinyal penetapan tersangka itu disampaikan Samad saat menghadiri Rapimnas LDII di Jakarta, Kamis (15/5). 

BACA JUGA: Jokowi Baru Sadar Elektabiltiasnya tak Setinggi yang Dibayangkan

"Salah satu petinggi negeri akan jadi tersangka mungkin satu hingga dua minggu ke depan akan kami umumkan," ujar pejabat asal Makassar itu.

Samad enggan menjawab lebih detail apakah yang dimaksud itu merupakan Menteri Agama selaku pengguna anggaran (PA) penyelenggaraan haji. 

BACA JUGA: JK Bisa Jadi Bumerang Bagi Jokowi

"Tidak bisa saya sebutkan sekarang, silakan diterjemahkan sendiri siapa yang kompeten," katanya.

Dalam perkara penyelenggaran haji itu KPK melakukan pengusutan kinerja panitia yang terkait penggunaan anggaran. Menurut mereka yang diusut ialah terkait pengadaan pondokan, transportasi dan katering. 

BACA JUGA: Baru Prabowo-Hatta yang Sah Jadi Pasangan Capres

Dia menyebut perkara itu sendiri kini tinggal satu kali gelar perkara untuk bisa ditingkatkan menjadi penyidikan dan ditentukan siapa saja tersangkanya.

Sinyal yang disampaikan Samad itu bisa saja merujuk pada pejabat di Kemenag yang selama ini sudah pernah diperiksa penyidik terkait kasus ini. Mereka ialah Menteri Agama Suryadharma Ali dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu.

Suryadharma sendiri terakhir kali menjalani pemeriksaan penyidik hingga 10 jam. Usai diperiksa pria yang akrab disapa SDA itu mengakui dalam penyelenggaraan itu ada persoalan pemondokan yang tidak layak untuk jamaah haji.

Dia beralasan panitia tidak punya banya waktu untuk mencari pondokan. Sebab untuk mendapatkan pondokan harus bersaing dengan negara lain. 

"Di sana satu orang memiliki banyak pondokan, kondisinya ada yang jelek dan yang bagus. Kita tidak memiliki banyak waktu untuk memilihnya," ujar pria yang pernah berkarir di perusahaan retail itu.

Selain SDA, sebelumnya KPK juga telah meminta keterangan dari dua anggota Komisi VIII DPR, yakni Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar. Kasus ini sendiri bergulis setelah KPK mendapatkan informasi transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya sempat mengungkapkan belum ditingkatkannya perkara ini ke penyidikan karena penyidik kesulitan mengumpulkan barang bukti dan keterangan. 

"Sebab kita tahu sendiri locul delicti-nya bukan di sini. Kami juga kesulitan berkoordinasi dengan negara tempat penyelenggaran haji," ujarnya.(gun/dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK, Samad dan Mahfud Sama-sama Berpeluang Dampingi Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler