6,7 Juta Orang Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada

Kamis, 22 Maret 2018 – 08:35 WIB
Tempat pemungutan suara pada Pilkada 2017. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - KPU akhirnya menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini.

Berdasar hasil klarifikasi sementara, jumlah pemilih pilkada tahun ini mencapai 152.092.310 orang.

BACA JUGA: Pesan Bamsoet untuk Relawan Pemenangan di Pilkada Zaman Now

Namun, masih ada 6.768.025 orang yang terancam kehilangan hak pilih.

Sebab, mereka belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (suket).

BACA JUGA: Banyak Anggota DPR Diganti karena Ikut Pilkada

"Data DPS itu sudah kami klarifikasi," terang Komisioner KPU Viryan Aziz kepada Jawa Pos.

Namun, data tersebut belum mencakup semua daerah. Dari 381 daerah yang dilakukan pemutakhiran data pemilih, KPU baru mampu menyelesaikan 250 daerah Masih ada enam kabupaten di Papua yang belum selesai menyusun daftar pemilih.

BACA JUGA: IPW Pantau Ketat Kinerja Polri selama Pilkada

Yaitu, Lanny Jaya, Nduga, Manberamo Raya, Mimika, Yahukimo, dan Puncak.

Menurut Viryan, 24 Maret mendatang DPS ditempel secara serentak di desa-desa dan kelurahan.

"Tujuannya, mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat," tutur dia.

Pada 24 Maret pula masyarakat bisa mengakses laman KPU untuk melihat daftar pemilih.

Pihaknya akan menggunakan aplikasi sidalih. Jadi, lanjut Viryan, masyarakat bisa melihat atau mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPS atau belum.

Mereka yang belum terdaftar bisa melapor kepada perangkat desa atau kelurahan.

Viryan mengatakan, 6.768.025 calon pemilih yang belum mempunyai e-KTP atau suket diberi waktu sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 13-19 April.

Jika sampai tanggal tersebut tetap belum memiliki e-KTP atau suket, nama mereka tidak akan masuk DPT.

"Nama mereka akan dikeluarkan dari daftar pemilih sebelum penetapan DPT," tuturnya.

Artinya, mereka terancam tidak bisa ikut nyoblos. Sebab, penyusunan DPT mengacu pada data e-KTP.

Selain itu, setiap pemilih wajib membawa e-KTP atau suket saat hendak menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). Tujuannya, memastikan apakah mereka betul-betul warga setempat.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, tidak semua pemilih tanpa e-KTP merupakan orang yang tidak punya e-KTP.

"Kalau belum berusia 17 tahun tentu saja tidak akan diberi e-KTP," terangnya saat dihubungi.

Dia menuturkan, daftar penduduk potensial pemilih (DP4) yang diserahkan Kemendagri ke KPU tidak hanya mencakup pemilih ber-KTP.

Di dalamnya ada pemilih pemula yang bahkan baru berulang tahun ke-17 pada 27 Juni.

Otomatis, saat DPS diterbitkan, dia belum memiliki e-KTP.

Secara nasional, jumlah pemilih pemula itu cukup banyak. "Dari total pemilih (pilkada 2018, Red), sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah pemilih pemula," lanjutnya.

Pemilih pemula yang dimaksud adalah mereka yang baru berusia 17 tahun menjelang coblosan 27 Juni 2018.

Karena itu, dia mengingatkan penyelenggara pilkada untuk berhati-hati dalam menetapkan DPT. Jangan sampai penetapan pemilih menabrak UU Administrasi Kependudukan.

Yang penting, penduduk tersebut tercatat dalam data adminduk dan memang telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara.

Sebagai solusi, Ditjendukcapil akan menginstruksi semua dispendukcapil di kabupaten/kota penyelenggara pilkada untuk menerbitkan suket kolektif.

Suket itu memuat daftar pemilih pemula yang belum bisa mendapatkan e-KTP.

Suket diserahkan ke KPU untuk didistribusikan kepada masing-masing KPPS sesuai wilayah tempat tinggal sang pemilih.

Sedangkan bagi pemilih berusia di atas 17 tahun yang belum mendapatkan e-KTP, pihak kecamatan cukup menerbitkan suket sebagai pengganti sementara e-KTP.

Tapi, mereka harus menjalani perekaman data sebelumnya. Kalaupun belum, mereka bisa segera merekam data kependudukan sebelum pemungutan suara.

Pada saat bersamaan, pihaknya juga membuka aplikasi perekaman data bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.

"Kami jemput bola, datang ke sekolah-sekolah SMA dan merekam data para siswa yang belum 17 tahun," tuturnya.

Dengan demikian, para siswa itu tinggal mengambil e-KTP di hari ulang tahunnya yang ke-17. (lum/byu/c10/oni/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah DPS Kota Bekasi Belum Final


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler