Jumlah DPS Kota Bekasi Belum Final

Senin, 19 Maret 2018 – 23:40 WIB
Pilkada serentak 2018 diikuti 171 daerah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, menyampaikan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) masih dalam proses perbaikan.

Ucu menyebut jika rekapitulasi jumlah DPS di Kota Bekasi belum final. Lembaganya masih akan melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS pada 3-7 April, dilanjutkan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK pada 8-10 April.

BACA JUGA: Inilah Daerah dengan Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak

KPU Kota Bekasi sebelumnya telah menetapkan jumlah DPS Kota Bekasi dalam rapat pleno, belum lama ini, data yang ada menyebutkan jumlah DPS sebesar 1.383.018 dari 12 Kecamatan di Kota Bekasi.

Sementara ini, masih terdapat 8.789 warga yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dengan rincian 4.573 laki-laki dan 4.225 perempuan. Mereka terancam tidak bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada Kota Bekasi 2018.

BACA JUGA: Pilkada itu Logikanya Seperti Anak Kecil

Kalupun bisa, Ucu memproyeksikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tahun 2018 hanya bertahan di angka 1,6 juta orang. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan DPT pada tahun 2014, atau pemilu terakhir Pemilihan Presiden yang mencapai 1,7 juta.

“Jumlah menurun karena Pilpres seluruh warga bisa mencoblos. Nah, ini kan Pilkada, hanya warga yang ber-KTP Kota Bekasi saja yang bisa menyalurkan hak politiknya, mereka bisa nyoblos asalkan membuat KTP Kota Bekasi,” kata Ucu, Senin (19/3).

BACA JUGA: Jumlah DPT di Pilkada Kota Bekasi 2018 Diprediksi Menurun

Ucu menegaskan, penurunan jumlah pemilih tidak saja terjadi di Kota Bekasi. Namun, terjadi pula di daerah-daerah lain yang melaksanakan Pilkada serentak 27 Juni 2018.

Pihaknya akan kembali mengsingkronisasi data pemilih hingga April mendatang. Warga yang belum terdaftar bisa menyambangi masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Mereka akan kembali mendata jika warga mempunyai KTP-El atau Surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi.

“Jika tidak, mereka tidak akan terdaftar namanya di DPS maupun di DPT nanti,” tandasnya. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: KPK Harus Tolak Permintaan Menko Polhukam


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler