JAKARTA - Perayaan HUT Kemerdekaan kali ini merupakan berkah bagi 67.439 narapidana. Mereka mendapatkan remisi 17 Agustus yang rutin diberikan tiap tahun. Dari jumlah itu diklaim tidak ada satupun yang berstatus korupsi, teroris dan narkotika.
Dari jumlah itu, sebanyak 65.152 narpi mendapat Remisi Umum I (masih menjalani pidana) dan 2.197 orang mendapatkan Remisu Umum II atau langsung bebas. Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAK Akbar Hadi Prabowo mengatakan pemberian remisi itu dilakukan simbolis oleh Menkumham Amir Syamsuddin di Lapas Anak Pria Tangerang, Banten
Akbar mengatakan pemberian remisi itu mampu menahan lanjut peningkatan over kapasitas Lapas maupun Rutan. "Pemberian Remisi Hari Anak, Idul Fitri dan 17 Agustus ini mampu berpengaruh terhadap over kapasitas yang dialami sejumlah lapas," paparnya.
Jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia per 16 Agustus kemarin mencapai 159.303. Sementara kapasitasnya hanya 103.981 orang. Jumlah penghuni lapas itu menunjukan penurunan jika dibandingkan 30 Juli, kemarin atau sebelum lebaran. Yakni ada 163.172 narapidana.
Akbar mengatakan, pemberian remisi kali ini tidak ada satupun yang diberikan pada narapidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme. "Untuk tiga kejahatan itu masih menunggu usulan dari wilayah. Jadi saat ini belum ada yang dapat remisi," terangnya.
Dalam acara pemberian remisi umum HUT Kemerdekaan RI kemarin, Kemenkumham juga meluncurkan penggunaan aplikasi di bidang Pemasyarakatan. Aplikasi itu ialah terkait Pembebasan Bersyarat (PB) online. "Tujuan diluncurkan program itu untuk memangkas birokrasi sehingga kami bisa memberikan pelayanan yang cepat dan efisien," ujarnya Akbar.(gun)
BACA JUGA: Seleksi Calon Hakim Agung Sepi Peminat
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Pegawai PLN Raih Penghargaan dari Presiden
Redaktur : Tim Redaksi