675 PPPK Tulungagung Terima SK Pengangkatan, Langsung Terima Gaji dari APBD 

Kamis, 21 April 2022 – 07:07 WIB
Pemberian SK secara simbolis dari Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo pada perwakilan PPPK. (ANTARA/HO - Humas Pemkab Tulungagung)

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sebanyak 675 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Tulungagung menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. 

Penyerahan SK pengangkatan kepada PPPK secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di ruang Prajamukti, Gedung Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Rabu (20/4).  

BACA JUGA: 1.324 Guru PPPK Dilantik, Bu Ade Yasin: Bisa Merayakan Lebaran dengan Tenang 

"Dengan penyerahan SK ini, mereka sudah sah diterima sebagai tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Tulungagung," kata Gatut Sunu seusai penyerahan SK PPPK. 

Para PPPK yang sudah diangkat itu berhak menerima gaji yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tulungagung. 

BACA JUGA: Pamekasan Siapkan Rp 33,9 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Naik Dibanding Tahun Lalu

Masih ada 105 calon PPPK yang belum dilantik. 

Mereka dijadwalkan untuk mendapat SK pengangkatan pada tahap 2.

BACA JUGA: Hamdalah, Kabar Baik Bagi Ribuan PPPK di Kota Bandung

Dalam seleksi yang dilakukan sebelumnya pada September 2021, sebenarnya ada 678 calon PPPK yang lulus ujian dan berhak menerima SK.

Namun, satu orang di antara calon PPPK itu meninggal dunia. 

Dua lainnya dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual.

"Karena (yang dua calon) seharusnya S1, tetapi D3 sehingga (dianggap) tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Dia menjelaskan sebanyak 675 PPPK yang dilantik merupakan guru tingkat SD dan SMP. 

Jumlah terbanyak adalah guru SD.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Tulungagung Soeroto mengataka, 105 PPPK yang belum dilantik karena NIK (Nomor Induk Kepegawaian) mereka belum turun dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). "Pertek (peraturan teknis) belum turun, sehingga belum bisa ditindaklanjuti pemberian NIK oleh bupati,” terangnya.

SK yang mereka terima berlaku hingga lima tahun mendatang. 

Selanjutnya, SK akan dievaluasi, diperpanjang atau tidak.

Evaluasi berdasarkan penilaian kinerja mereka.

Dalam kesepakatan itu, juga dilantik delapan tenaga fungsional. 

Mereka akan ditempatkan di Dinas Kesehatan sebagai Administrasi Kesehatan. 

Sisanya sebagai penera di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
gaji PPPK   SK PPPK   APBD   PPPK   SK Pengangkatan  

Terpopuler