Pamekasan Siapkan Rp 33,9 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Naik Dibanding Tahun Lalu

Jumat, 15 April 2022 – 13:31 WIB
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyiapkan Rp 33,9 miliar dana untuk THR PNS dan PPPK pada Lebaran 2022 ini. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), sudah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) mereka. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemkab Pamekasan Sahrul Munir mengatakan pemkab menyiapkan Rp 33,9 miliar lebih untuk THR ASN pada Lebaran 2022 ini. 

BACA JUGA: PPPK Diguyur Rapelan, THR, Tukin, Gaji ke-13, Honorer Masih Merana

Menurutnya, dana itu diperuntukan bagi 6.983 ASN yang terdiri dari 6.363 PNS dan 620 PPPK

Dia mengatakan dana yang disediakan Pemkab Pamekasan untuk THR ASN pada Lebaran 2022 ini lebih banyak dibanding tahun lalu.

BACA JUGA: Bukan Hanya THR ASN 2022 & Gaji-ke-13, Personel TNI-Polri Harus Tahu, Alhamdulillah

Menurutnya, pada Lebaran 2021 lalu, dana THR ASN hanya Rp 31 miliar lebih.  

"Tahun lalu lebih sedikit karena jumlah ASN yang menerima THR juga lebih sedikit," katanya di Pamekasan, Kamis (14/4). 

BACA JUGA: Karyawan Baru Tetap Dapat THR, Begini Cara Menghitung Besarannya

Pada 2021 lalu, jumlah ASN yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan yang menerima THR sebanyak 6.800.

"Jadi, ada tambahan 183 orang. Jadi, pada 2021 sebanyak 6.800 orang, pada 2022 ini sebanyak 6.983 orang," ujarnya.

Lebih lanjut Sahrul menjelaskan bahwa besar THR yang akan diterima masing-masing ASN ini sesuai dengan gaji pokok yang diterima, dan bergantung pada jenis serta golongan. 

Menurutnya, besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Pemkab Pamekasan, ujar dia, tinggal menyesuaikan besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN, berdasarkan ketentuan tersebut.

"Intinya, dari sisi anggaran kami telah siap dan tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pencairan dari pemerintah pusat," pungkas Sahrul Munir. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
THR   PNS   PPPK   Pamekasan   Lebaran 2022   THR ASN 2022  

Terpopuler