678 Napi Terima Remisi Hari Raya Wasiak

Kamis, 11 Mei 2017 – 09:15 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 678 dari 1.769 narapidana beragama Budha di seluruh Indonesia.

Remisi khusus ini terdiri dari dua kategori. Yakni, remisi khusus 1 untuk 655 napi yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana. Kemudian remisi khusus 2 untuk 23 narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkannya.

BACA JUGA: Daniel Johan: Waisak Mengajak Kita Atasi Penderitaan Sosial

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan K. Dusak mengatakan penerima remisi terbanyak dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan jumlah 170 napi. Perinciannya 169 napi menerima RK1 dan satu lainnya RK 2.

Kemudian, di Kanwil Kemenkumham Banten 82 napi, perinciannya 78 RK 1 dan empat RK2. Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 67 napi dengan perincian 65 penerima RK 1 dan dua RK 2.

BACA JUGA: Kebobrokan Rutan Pekanbaru Terungkap

"Remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini merupakan momen yang dinantikan oleh narapidana yang beragama Budha di seluruh Indonesia. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini sebanyak 678 orang," kata Dusak, Kamis (11/5).

Dusak menjelaskan, pemberian remisi ini diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP nomor 99 tahun 2012, serta Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

BACA JUGA: Lapas Pekanbaru Rusuh, Inilah Penyebabnya

Menurut Dusak, semua warga binaan pemasyarakatN yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," katanya.

Dia menjelaskan di antara syarat itu adalah telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

“Diharapkan, dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," ungkap Dusak.

Hingga 10 Mei 2017, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia sebanyak 219.832 orang. Perinciannya, napir 149.648 dan tahanan 70.184 orang.

Diberikannya remisi pada Hari Raya Waisak kepada napi beragama Budha di 2017 ini menunjukkan bahwa pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Khususnya warga binaan pemasyarakatan," tuntas Dusak.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuk... Nikmati Atraksi Pelepasan Ribuan Lampion di Borobudur


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Napi   Remisi   Hari Waisak  

Terpopuler