7 Anggota KY Periode 2020-2025 Mengucapkan Sumpah Jabatan

Senin, 21 Desember 2020 – 12:28 WIB
Komisi Yudisial. Foto: Antara/Widodo S Jusuf

jpnn.com, JAKARTA - Tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 mengucapkan sumpah jabatan, di Istana Negara Jakarta, Senin (21/12), disaksikan Presiden Joko Widodo.

Pengangkatan ketujuh orang tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2015-2020 dan pengangkatan anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2020-2025 tertanggal 18 Desember 2020.

BACA JUGA: Komisi Yudisial dan Komjak Pantau Sidang Mafia Tanah Jakarta

Ketujuh anggota KY periode 2020-2025 tersebut adalah:

1. Joko Sasmito (anggota KY 2015-2020, unsur mantan hakim)

BACA JUGA: DPR Segera Proses Usulan Komisi Yudisial soal Hakim Agung

2. M Taufik HZ (unsur mantan hakim)

3. Binziad Kadafi (advokat, unsur praktisi hukum)

BACA JUGA: Perintah Terbaru FPI kepada Seluruh Laskar dan Simpatisan, Simak Baik-baik

4. Sukma Violetta (anggota KY 2015-2020, unsur praktisi hukum)

5. Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman RI 2016-2020, unsur akademisi hukum)

6. Mukti Fajar Nur Dewata (dosen, unsur akademisi hukum)

7. Siti Nurdjanah (pensiunan PNS, unsur anggota masyarakat).

Setelah pengucapan sumpah jabatan, mereka mendapatkan ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan sejumlah tamu undangan dengan jumlah terbatas.

Ucapan selamat dilakukan dengan mengatupkan tangan di dada agar tetap menjaga jarak.

Ketujuh anggota KY itu sudah mengikuti 5 tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes tertulis yang terdiri dari tes pengetahuan umum dan pembuatan, profile assesment, tes kesehatan, dan wawancara terbuka.

Panitia seleksi (pansel) calon anggota KY yang diketuai oleh Maruarar Siahaan dengan anggota Harkristuti Harkrisnowo, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf, dan I Dewa Gede Palguna. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler