Komisi Yudisial dan Komjak Pantau Sidang Mafia Tanah Jakarta

Selasa, 01 Desember 2020 – 19:45 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus pemalsuan sertifikat tanah atau dugaan mafia tanah dengan terdakwa Prayoto.

Prayoto disidang bersama dengan Achmad Djufri dalam kasus sertifikat palsu di Cakung, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Kompolnas Dukung Upaya Polisi Buru Buronan Kasus Mafia Tanah

Sementara satu tersangka lainnya Benny Simon Tabalujan masih diburu polisi karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di Australia.

Atas adanya persidangan ini, Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan mengawasi sidang tersebut.

BACA JUGA: Irjen Dofiri Sebut Kejadian di RS Ummi Pidana Murni, Ada Konsekuensi Hukumnya, Termasuk kepada Habib Rizieq

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus meminta hakim PN Jakarta Timur tetap di jalur yang benar.

“Saya minggu depan baru mau ke Jakarta Timur, saya kira hakim on the track saja, jangan terpengaruh hal-hal yang bisa mengganggu muruah pengadilan,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Selasa (1/12).

BACA JUGA: Sssst, Polisi Sudah Kantongi Nama Tersangka Terkait Perkara Habib Rizieq & RS Ummi

Terkait Benny yang masih berada di luar negeri dan dalam proses DPO memang sulit dieksekusi atau dipaksa hadir di pengadilan. Dia juga mempertanyakan adanya kuasa hukum Benny di Jakarta, yakni Harris Azhar.

“Kalau DPO itu bisa komunikasi dengan kuasa hukumnya, bisa saja diminta pengacara agar hadir, ngapain sih lari-lari. Namun kalau memang tidak komunikasi kan sulit,” imbuh dia.

Pengacara di kasus pidana, kata Jaja, sifatnya adalah pendampingan, bukan mewakili secara hukum seperti misalnya di kasus perdata.

Komisi Kejaksaan pun buka suara terkait peradilan yang digelar Pengadilan Jakarta Timur itu.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak meminta majelis hakim terus menjalankan persidangan kasus pemalsuan sertifikat tanah itu hingga tahap pengambilan keputusan.

Sejalan dengan itu, jaksa melalui Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung dalam program tangkap buron (tabur) ikut membantu Polri memburu tersangka lainnya yang masih berstatus DPO itu.

Kelak, putusan pada terdakwa kasus ini bisa menjadi pemberat bagi Beny Tabalujan dan tersangka lainnya saat di meja hijaukan.

“Jadi proses persidangan ini tidak menunggu. Bisa disidang secara terpisah. Tapi segera ditangkap buronan itu untuk mengikuti proses hukum. Kemudian, diperberat hukumannya dibandingkan vonis terdakwa lainnya,” kata Barita, Selasa (1/12).

Barita menyebut bahwa jaksa bisa menempuh cara lain untuk mengadili Benny Tabalujan cs.

Bisa saja jaksa mengajukan kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan untuk terdakwa lainnya secara in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Namun, dia menekankan, upaya pencarian harus dioptimalkan.

“Boleh saja. Bisa ada ketentuannya. Kalau buronnya tidak kunjung ditangkap. Itu langkah yang bisa ditempuh. Tentunya, kalau in asentia itu harus tetap memaksimalkan mencari buronannya,” lanjut Barita.

Sebagai informasi, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ,ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler