DPR Segera Proses Usulan Komisi Yudisial soal Hakim Agung

Kamis, 28 November 2019 – 13:37 WIB
Ketua Komisi Yudisial, Dr. Jaja Ahmad menyerahkan nama-nama calon hakim Agung kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Ketua DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial mengajukan enam calon hakim agung dan empat ad hoc Mahkamah Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Nama itu diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPR.

Ketua DPR Puan Maharani saat menerima Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, Komisi III DPR akan memproses nama-nama tersebut pada masa sidang ini. "Insyaallah dilakukan di Komisi III pada masa sidang ini. Selambat-lambatnya 30 hari setelah pertemuan ini," kata Puan didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dan Ketua Komisi III DPR Herman Herry di Kompleks, Parlemen, Jakarta, Kamis (29/11).

BACA JUGA: PB Nahdlatul Wathan Minta Perlindungan Hukum ke Komisi Yudisial

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, penetapan akan dilakukan setelah semua proses termasuk fit and proper tes dilakukan. "Selambatnya tanggal 5 Februari 2020 karena memang seperti itu aturannya," ujarnya. 

Dia menambahkan dari 75 sudah masuk enam calon hakim agung. Sementara dari 50 orang yang mendaftar, telah diambil dua sebagai calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Untuk calon hakim ad hoc hubungan industrial, dari 63 diambil dua orang. Nama-nama itu kemudian dikirim KY ke DPR untuk diproses dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA: Bamsoet Sepakat dengan Usulan Pimpinan Komisi Yudisial

"Jadi dari 188 calon yang mendaftar alhamdulillah sudah ada sepuluh calon yang nantinya fit and proper test di DPR. Ini harus kami lakukan karena kebutuhan hakim agung sangat krusial," ujar Puan. 

Sementara Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menambahkan, pihaknya diminta MA mengisi sebelas calon hakim agung yang kosong. Hanya saja, ujar Jaja, KY baru bisa mengisi enam. "Ada sembilan kebutuhan hakim ad hoc, yakni tiga ad hoc di MA, enam ad hoc di PHI (pengadilan hubungan industri) di MA. Kami baru bisa isi dua di hakim ad hoc tipikor MA, dan dua untuk PHI," paparnya.

BACA JUGA: Sikat Mafia Hukum Lingkungan, KLHK Gandeng Komisi Yudisial

Dia berharap apa yang disampaikan ini bisa disetujui DPR. "Sehingga kekosongan hakim agung bisa terpenuhi," ungkap Jaja.

Enam calon hakim agung yang diserahkan KY ke DPR adalah Soesilo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kemudian Dwi Sugiarto, hakim tinggi PT Denpasar, Bali. Rahmi Mulyati, panitera muda perdata khusus MA. Busra, Ketua PT Agama Kupang, Nusa Tenggara Timur. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, hakim militer utama Dilmiltama, serta Sartono, Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.

Kemudian calon hakim ad hoc tipikor yakni Agus Yunianto (hakim tipikor PN Surabaya) dan Ansori (hakim tipikor PT Sulawesi Tengah). Sementara calon hakim PHI adalah Willy Farianto (advokat) dan Sugianto (hakim PN Semarang). (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler