7 Anggota LPSK Ucap Sumpah di Depan Jokowi

Selasa, 08 Januari 2019 – 02:47 WIB
Pelantikan anggota LPSK di Istana Negara, Senin (7/1). Foto: Biro Pers

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta pada Senin (7/1).

Pengucapan sumpah jabatan tersebut dilakukan selepas acara pelantikan 16 duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat.

BACA JUGA: Ikhtiar Caleg Rocker agar Jokowi dan PDIP Menang Lagi

Ketujuh anggota LPSK tersebut adalah Hasto Atmojo Suroyo, Brigjen Pol. (Purn) Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtias.

Pengucapan sumpah jabatan tersebut digelar setelah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 232/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA: Presiden Tak Hadir di Pemakaman Pamannya

Acara pengucapan sumpah jabatan tersebut kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Ibu Mufidah Kalla beserta tamu undangan lainnya.

Edwin usai pelantikan tersebut mengatakan dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban ke depan, ada sejumlah penekanan program yang akan dilakukan. Antara lain penguatan psikososial.

BACA JUGA: Jokowi Akan Lebih Tegas Atasi Radikalisme di Periode Kedua

"Psikososial ini pemenuhan hak korban yang tidak terbatas pada medis ataupun psikologis. Tapi juga sandang, papan, pangan pekerjaan. Ini bisa LPSK upayakan dengan bekerjasama dengan kementerian/lembaga ataupun organisasi masyarakat lainnya," kata Edwin.

Selain itu, mereka juga akan memperkuat keberadaan LPSK di kalangan aparat penegak hukum (APH). Terlebih bidang kerja lembaga ini berkaitan dengan kasus pidana yang mengharuskan terjalinnya hubungan baik dengan kepolisian, dan kejaksaan.

APH akan menjadi pintu pertama untuk korban, pelapor dalam melakukan pengaduan proses hukumnya. Apabila semakin banyak penegak hukum mengenal dan memahami tugas dan fungsi LPSK, maka akan banyak korban, pelapor, saksi atau justice collaborator yang direkomendasikan oleh penegak hukum kepada LPSK.

"Di sisi lain kita juga berharap di pengadilan ada ruang yang lebih akomodatif buat korban. Karena kalau di ruang terbuka sangat terbuka pula pintu intervensi atau pengaruh dari pihak-pihak yang ingin mengubah keterangan saksi," jelasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Pengin Dana Desa Naik Setiap Tahun


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler