7 Blok Migas Akan Pakai Gross Split

Kamis, 21 September 2017 – 16:58 WIB
Ilustrasi eksplorasi minyak. Foto: AFP

jpnn.com, BLORA - Pemerintah akan menyempurnakan skema gross split dalam kontrak bagi hasil minyak dan gas (migas).

Vice President Bidang Operasi SKK Migas Elan Biantoro menjelaskan, kebijakan itu telah diterapkan pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang masa kontraknya diperpanjang pada pertengahan Januari 2017.

BACA JUGA: SKK Migas Apresiasi Kerja JOB PPEJ

’’Hingga 2019, pada tujuh blok migas lain akan diberlakukan aturan gross split,’’ katanya setelah acara Kuliah Umum Industri Hulu Migas di STEM Akamigas Cepu, Blora, Jawa Tengah, Rabu (20/9).

Blok migas tersebut adalah Blok Tuban yang saat ini dikelola oleh JOB PPEJ dan akan berakhir masa kontraknya pada Februari 2018.

BACA JUGA: Industri Kapal Nasional Diharapkan Review Aspek Keselamatan

Selanjutnya, ada Blok Sanga-Sanga di Kalimantan Timur yang saat ini dikelola oleh Pertamina (Persero) dan akan diperpanjang masa kontraknya pada Agustus 2018.

Kemudian, juga terdapat Blok Makassar Strait. Lalu, ada pula Blok East Kalimantan yang dikelola oleh Chevron Indonesia dan akan berakhir masa kontraknya pada Oktober 2018.

BACA JUGA: JOB PPEJ Maksimalkan Produksi di Blok Tuban

Juga ada Blok Ogan Komering yang dikelola JOB Pertamina Talisman, Blok Jambi Merang yang dikelola JOB PHE Jambi Merang, dan Blok Salawati di Papua.

Menurut Elan, PHE ONWJ tersebut memang menjadi pilot project.

Dari situ, terus dilakukan berbagai penyempurnaan dalam sistem bagi hasil.

’’Seiring berjalannya waktu, kok PHE ONWJ merasa hitungannya tidak cocok. Maka, dilakukan pembahasan dan akhirnya ditetapkan harus ada beberapa revisi dalam aturan itu,’’ jelasnya.

Revisi tersebut, antara lain, penambahan split dan perubahan ketetapan besaran diskresi menteri.

Dia mengakui, saat awal diberlakukan mekanisme pembagian gross split, banyak KKKS yang merasa tidak cocok.

Tetapi, setelah ada revisi, banyak yang mulai tertarik. Hal tersebut terlihat dari banyaknya formulir KKKS yang masuk sampai saat ini.

’’Padahal, tahun lalu sangat sedikit atau bahkan tidak ada. Mereka merasa tertarik karena ada penambahan split dan ketentuan diskresi menteri diperluas,’’ ungkapnya.

Sebab, sebelumnya, diskresi menteri yang diberikan hanya lima persen. Tetapi, sekarang yang diberikan bisa lebih dari itu. (car/c20/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsumsi Pertamax Melesat 73 Persen


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler