7 Bocah di Jaksel Mengadu ke Ibunya Jadi Korban Kebejatan Kakek AT dan JM

Selasa, 16 November 2021 – 23:13 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Dua pria bejat di Pancoran Jakarta Selatan, berinisial AT, 70, dan JM, 45, diringkus polisi karena melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi pada 11 November 2021 di salah satu warung milik pelaku, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Rambo Tumbang Diterjang Peluru, 4 Rekannya Buron, Kasat: Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan para pelaku memperlakukan ketujuh anak yang menjadi korban pencabulan itu dengan cara yang berbeda.

"Ada yang dicabuli, ada yang disetubuhi," kata Azis saat jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Selasa (16/11).

BACA JUGA: Kronologi Oknum ASN dan 6 Temannya Menggilir 4 Siswi Semalaman di Kebun Karet

Kasus itu terungkap seusai salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Sebab, alat vitalnya mengalami sakit setelah para pelaku memaksa melakukan adegan dewasa.

Orang tua korban itu lantas bertanya kepada sang anak penyebab alat vitalnya sakit.

Sang anak pun menjawab telah disetubuhi para pelaku.

"Ibu bercerita pada tetangganya, dan mereka juga cerita, kayaknya anak-anak tetangga juga menjadi korban. Mereka kumpul, dan melaporkan kepada polisi," kata Azis.

Singkat cerita, kedua pelaku ditangkap dan diperiksa ihwal kasus itu. Aksi kedua pelaku terhadap ketujuh anak itu sudah berlangsung sejak Juli hingga November 2021.

Aksi bejat itu dilakukan di warung milik JM. Azis mengatakan awalnya aksi bejat hanya dilakukan pelaku JM.

Belakangan, AT yang kerap memergoki aksi JM ternyata ikut mencabul para korban.

"Bukannya melarang, yang bersangkutan (AT) malah ikut-ikutan," kata Azis.

Hanya saja, aksi pencabulan yang dilakukan AT di rumahnya.

Modus operandi kedua pelaku hanya mengiming-imingi jajan disertai ancaman.

"Umur korban berkisar antara empat sampai empat belas tahun. Yang masih anak-anak diajak jajan, dikasih permen, sementara umur 14 tahun diberi ancaman," kata Azis Andriansyah.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal  76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler