jpnn.com - SAUMLAKI - Sebanyak tujuh dokter umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PP Magretti Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, mogok kerja. Dokter itu terdiri dari lima berstatus pegawai negeri sipil dan dua tenaga kontrak.
"Tujuh dokter umum di rumah sakit itu tidak lagi melayani masyarakat. Mereka dilaporkan mogok kerja karena insentif daerah maupun insentif dari BPJS, belum dibayar," kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Apolonia Laratmase seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen P.P. Magretti, di Saumlaki, Sabtu (10/9).
BACA JUGA: Buruh Seantero Belgia Kompak Mogok Kerja, Bandara Sampai Tak Dijaga
DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini turun membantu mengatasi masalah mogok kerja tujuh dokter umum RSUD PP Magretti Saumlaki tersebut. Dalam RDP itu, DPRD memita informasi tentang sejumlah persoalan yang dihadapi para dokter.
Apolonia menyebutkan total dana yang harus dibayarkan kepada para dokter itu sekitar Rp 7 miliar.
BACA JUGA: Gegara Urusan Duit, Para Dokter Mogok Kerja di Tengah Pandemi COVID
"Insentif BPJS belum dibayarkan selama delapan bulan pada 2021 dan pada tahun ini mereka belum memperoleh insentif dari bulan Januari hingga sekarang," ungkapnya.
Apolonia mengatakan bahwa dana insentif tenaga dokter telah dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kepulauan Tanimbar 2022.
BACA JUGA: Puluhan Nakes di RSUD Tiom Gelar Mogok Kerja, Nih Tuntutannya
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar menunggu aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Selain itu, kata Apolonia, DPRD dan pemerintah daerah setempat sedang menunggu peraturan gubernur Maluku untuk menjadi dasar pembayaran insentif.
"Bagi saya, dampak dari keuangan daerah yang tidak cukup bukan jadi alasan, karena ini pelayanan dasar,” kata Apolonia.
Dia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas.
“(Dana) itu telah di anggarkan dalam APBD sehingga harus direalisasi. Dokter dan tenaga medis ini kebutuhan urgen," ungkapnya.
Apolonia menyebutkan, kondisi ini dialami juga oleh beberapa RSUD di daerah lain, namun pemerintah daerah setempat perlu ada kebijakan khusus soal proses pembayaran sehingga pelayanan kepada para pasien terus berjalan.
Karena itu, Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan penyelamatan terhadap RSUD PP Magretti saat ini dengan segera membayar hak-hak dokter dan medis.
"Saya tegaskan, untuk klaim BPJS saya minta agar tak perlu harus menunggu peraturan gubernur karena ini sudah langsung diklaim oleh BPJS. Dan ini sudah di transfer ke kas daerah maka itu harus dibayarkan," kata Apolonia.
Soal insentif daerah, dia mempersilakan pemda menunggu peraturan gubernur.
Namun, Apolonia meminta pemkab memberi pengecualian atau skala prioritas untuk segera dibayar, karena RSUD Magretti merupakan rumah sakit rujukan.
Dia mengatakan anggota DPRD paling sering bersuara kepada Pemkab untuk membayar hak-hak para dokter dan tenaga medis, namun tak digubris hingga para dokter menyatakan sikap tak melakukan pelayanan di RSUD sejak kemarin.
"Kami minta perhatian serius pemda. Jangan korbankan rakyat. Apa pun misimu, apa pun kepentinganmu tetapi pelayanan kesehatan kepada rakyat itu utama. Apalagi masyarakat miskin apakah harus berobat semua ke Ambon, padahal RS Magretti ini harus memberikan pelayanan?" katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi