7 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Penetapan NIP PPPK, Pelamar Mengunggah Sendiri

Kamis, 11 November 2021 – 02:50 WIB
BKN bakal tetapkan NIP PPPK 2021 secara elektronik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat tentang pengusulan NIP PPPK 2021 secara elektronik.

Surat bernomor 14082/B.MP.01.01/SD/D/2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto tertanggal 2 November 2021, itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga serta Pemda.

BACA JUGA: Pengusulan NIP PPPK Guru Tergantung Pemda, Bu Titi Sentil soal Anggaran Gaji

Dalam surat tersebut disebutkan persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

"Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui SSCASN BKN," kata Aris dalam surat tersebut.

BACA JUGA: Penyidik Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin, Masalah Apa?

Selanjutnya untuk kelengkapan dokumen usulan penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh pelamar adalah sebagai berikut:

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

BACA JUGA: Heboh, Pimpinan Honorer K2 Ungkap Dugaan Kecurangan PPPK Guru Tahap I, Silakan Cek

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. DRH yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.

4. Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai yang berisi tentang;

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

c.  Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri.

BACA JUGA: Info Penting dari BKN soal Pemberkasan NIP PPPK Guru Tahap I, Honorer Jangan Terkejut

d. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisan RI.

BACA JUGA: Irjen Karyoto Tadinya Ingin Bungkam soal Formula E, Tetapi Terjadi Sesuatu

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan pelayanan kesehatan pemerintah.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler