7 Fakta dan Data 38 Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka

Rabu, 04 April 2018 – 07:39 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam empat kasus korupsi sekaligus. Seluruhnya terjadi pada medio 2012 sampai 2014.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut, berdasar penjelasan Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (3/4).

BACA JUGA: Good News, Mata Kiri Novel Sudah Bisa Melihat Lagi

Pertama, masing-masing anggota DPRD Sumut yang terlibat menerima suap sebesar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. Uang suap diperoleh dari Gatot Pujo Nugroho ketika masih mejabat sebagai gubernur Sumut.

Kedua, kasus-kasus yang menjerat anggota DPRD Sumut yakni dugaan suap untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014. Mereka juga diduga menerima suap untuk persetujuan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Suap, 4 Anggota FPD DPRD Sumut Akan di PAW

Puluhan anggota DPRD Sumut yang mejabat selama dua periode juga diduga menerima suap untuk pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015. Kasus keempat, mereka diduga menerima suap untuk penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tiga tahun lalu.

Ketiga, mereka tetap menerima suap meski sudah mengetahui duit ratusan juta diberikan dengan maksud tertentu. ”Yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019,” beber Agus.

BACA JUGA: Novanto Sudah Kena Hukuman Sosial, Jangan Lagi Dijerat TPPU

Keempat, Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap sudah divonis bersalah. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kelima, 12 pimpinan dan anggota DPRD Sumut juga divonis bersalah dan masih menjalani masa hukuman.

Keenam, melalui proses pengumpulan informasi, data, serta mencermati fakta persidangan perkara tersebut, 38 anggota DPRD Sumut itu ditetapkan menjadi tersangka, dengan Sprindik tanggal 28 Maret 2018.

Ketujuh, atas tindakan yang mereka lakukan, 38 anggota DPRD Sumut itu dijerat beberapa pasal. Yakni pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasar data KPK, 38 tersangka itu terdiri atas RST (Rijal Sirait), RSI (Rinawati Sianturi), RMP (Rooslynda Marpaung), FN (Fadly Nurzal), ABT (Abu Bokar Tambak), dan EML (Enda Mora Lubis).

Selain itu, anggota DPRD Sumut lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah MYS (M. Yusuf Siregar), MFL (Muhammad Faisal), DHM (DTM Abul Hasan Maturidi), BPU (Biller Pasaribu), REN (Richard Eddy Marsaut Lingga), SFE (Syafrida Fitrie), RDP (Rahmianna Delima Pulungan), ANN (Arifin Nainggolan), MSF (Mustofawiyah), SSN (Sopar Siburian), AZU (Analisman Zalukhu), TSI (Tonnies Sianturi), serta TOS (Tohonan Silalahi).

Selanjutnya masih ada nama MEV (Murni Elieser Verawaty Munthe), DES (Dermawan Sembiring), ARM (Arlene Manurung), SHP (Syahrial Harahap), RKS (Restu Kurniawan Sarumaha), WP (Washington Pane), JHS (John Hugo Silalahi), FST (Ferry Suando Tanuray Kaban), TS (Tunggul Siagian), FRD (Fahru Rozi), TAB (Taufan Agung Ginting), TIR (Tiaisah Ritonga), HEI (Helmiati), MSI (Muslim Simbolon), juga SF (Sonny Firdaus).

Empat nama lain yang juga menjadi tersangka untuk kasus serupa adalah PD (Pasiruddin Daulay), ELD (Elezaro Duha), MDH (Musdalifah), dan TMP (Tahan Manahan Panggabean). Sampai saat ini, belum dipastikan kapan 38 tersangka itu dipanggil untuk diperiksa oleh KPK.

Pun demikian dengan lokasi pemeriksaan dan waktu penahanan. ”Nanti diinformasikan apakah pemeriksaan di Sumut atau di kantor KPK,” ucap Jubir KPK Febri Diansyah. (syn/)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri! KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sebagai Tersangka


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler