jpnn.com, PALEMBANG - Unit IV Satresnarkoba Polrestabes Palembang baru saja membongkar jaringan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Sejauh ini polisi terus mengembangkan kasus tersebut menyusul penangkapan salah satu pengedarnya seorang ibu muda bernama Inka Sasmita (21).
BACA JUGA: Di Rumah Kedua, Ibu Muda Ini Sering Layani Pelanggannya di Ruang Tamu
Polisi berhasil membekuk tersangka Inka Sasmita di rumahnya Jalan Kauman, Banyuasin.
Berikut fakta-fakta penangkapan ibu muda pengedar narkoba jenis di Palembang:
BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Ibu Muda yang Sering Layani Pelanggan di Ruang Tamu, Celana Jadi Bukti
1. Inka Sasmita ditangkap dalam operasi penyamaran Unit IV Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
2. Ibu muda itu diciduk di Jalan Kauman Perumahan Pesona Madani Blok C Nomor 11 RT 034/003, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Kamis (28/10) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Komplotan Perampok Lintas Negara Dilumpuhkan Polda Sumsel, Satu Orang Tewas
3. Inka Sasmita memanfaatkan rumah keduanya yang berada di dalam komplek sebagai tempat transaksi. Rumahnya yang lain ada di Ilir Timur.
4. Operasi penangkapan Inka Sasmita dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry.
5. Inka lebih sering melakukan transaksi sabu di ruang tamu rumahnya untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
6. Dalam penangkapan tersangka, polisi menyita satu bungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 100,18 gram senilai Rp 68 juta. Barang bukti lain ada handphone dan celana warna biru.
7. Inka Sasmita dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati. (dey/oganilir.co)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Kerja Facebook Dianggap tidak Sehat, Mark Zuckerberg Diminta Mundur
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha